Ferdy Sambo Tersangka
Kamaruddin Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Dendam Ajudan Hingga Perselingkuhan Jendral
Kamaruddin sebut Brigadir J dibawa ke Paminal Mabes Polri dan disiksa sebelum dibunuh, minta Polri segera periksa CCTV Paminal Mabes Polri
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," katanya.
Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus (Timsus) bentukannya menemukan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dirinya mengatakan hal tersebut adalah skenario dari Ferdy Sambo untuk membuat seolah-olah terjadinya tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," jelas mantan Kabareskrim itu.
Penetapan tersangka ini membuat total tersangka menjadi empat orang yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal yang disangkakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran dari masing-masing tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri,