Berita Belitung
Miris Lihat Video Kekerasan Terhadap Murid, Vina Minta Dinas Berikan Hukuman
Oleh sebab itu, Vina meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung memberikan punishment (hukuman) sebagai efek jera.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani miris saat menonton video yang berisi kekerasan terhadap murid di SD Negeri 33 Tanjungpandan.
Terlebih dugaan tindakan kurang terpuji tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi murid.
Oleh sebab itu, Vina meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung memberikan punishment (hukuman) sebagai efek jera.
"Harus ada punsihment sebagai efek jera, hal seperti ini tidak dibiarkan, tidak bisa ditolelir. Ini pasti ada efek traumatik terhadap korban dan teman-temannya," ujarnya kepada posbelitung.co pada Selasa (16/8/2022).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur semua anak-anak dilindungi terhadap diskriminasi, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual dan penganiayaan.
Bahkan disebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vina berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga dirinya meminta Dindikbud melakukan langkah preventif.
Oleh sebab itu, Komisi III telah memberikan rekomendasi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri pihak terkait.
"Kalau keluarga merasa belum menerima, setiap warga negara punya hak untuk mengambil jalur hukum. Tapi dari dinas harus memberikan punishment," katanya.
(posbelitung.co/dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220816-Menghadiri-rapat-dengar-pendapat.jpg)