Pos Belitung Hari Ini

KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung, Calon Mahasiswa Dipatok Rp100-Rp350 Juta

Proses suap menyuap itu dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.

Editor: Novita
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka di antaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. 

Dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.

Sementara para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Andi Desfiandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Karomani di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta M Basri dan Heryandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Evaluasi Jalur Penerimaan Mandiri

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengevaluasi program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Evaluasi dilakukan buntut kasus dugaan suap yang menjerat rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.

"Langkah konkret kita akan evaluasi, apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini terutama yang mandiri (sudah sesuai). Tadi sudah disampaikan pak Ghufron (wakil ketua KPK), sebenarnya mandiri ini tujuannya baik pak. Hanya itu tadi, ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/8/2022).

Lindung memberikan contoh celah yang terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru via jalur mandiri. Celah tersebut yakni interval antara waktu pelaksanaan ujian hingga pengumuman yang panjang. Interval panjang ini berpotensi digunakan untuk praktik transaksional.

"Interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi. Contoh, ujian langsung keluar hasilnya, sehingga kemungkinan transaksional itu dapat dimonitor," kata Lindung.

Dia mengatakan evaluasi itu akan dilakukan sesegera mungkin, termasuk soal parameter dan standar yang digunakan dalam seleksi mandiri mahasiswa baru agar transparan.

"Ini akan dievaluasi yang sangat harus dilakukan segera. Kemudian, model penerimaan mandiri ini parameternya tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya apa pengukurannya sehingga orang bisa lihat. Di sini lah perlu transparansi dan akuntabilitasnya," kata Lindung.

"Apa parameternya sehingga orang dikatakan lulus, tidak lulus, atau cadangan. Dan itu harus segera diumumkan dengan segera sehingga tidak ada interval waktu yang jadi celah terjadinya transaksional," sambung dia.

Adapun terkait posisi Karomani sebagai rektor, hal itu juga akan diputuskan segera. Apakah nantinya Kemendikbud menunjuk pelaksana tugas atau lainnya.

"Terkait pimpinan Unila, bagaimana? Apakah status pimpinannya? Dengan adanya kasus ini mau tidak mau pimpinan di kementerian harus mengambil (keputusan). Karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Mungkin akan diisi Plt, itu kebijakan pimpinan dan Mas Menteri nanti," ungkapnya.

Begitu pula nasib mahasiswa yang masuk jalur suap, Lindung mengatakan itu akan diputuskan segera.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved