Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Bakal Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Buat Almarhum Suhaimi
Almarhum Suhaimi mantan Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, diusulkan naik pangkat anumerta oleh pemerintah kota setempat
Penulis: Cepi Marlianto |
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, usulan kenaikan pangkat Anumerta atau setingkat lebih tinggi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dimana Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan ‘status tewas’ jika di lingkungannya terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas. Sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat Anumerta.
“Iya kita ajukan karena masuk kriteria pensiun tewas,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/8/2022).
Fahrizal mengungkapkan, pengajuan kenaikan pangkat ini baru pertama kali dilakukan di lingkungan pemerintah kota. Seperti yang diketahui, almarhum Suhaimi atau yang kerap disapa Temi tersebut meninggal dunia akibat serangan jantung saat tengah rapat bersama Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil bersama Sekretaris Daerah dan beberapa kepala perangkat daerah, Selasa (21/6/2022) lalu.
Ia meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kalbu Intan Medika. Maka dari itu, almarhum diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
“Ini kita ajukan karena sesuai dengan kriteria dan baru pertama kali di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Karena almarhum meninggal dalam bertugas, masuk dalam kriteria pensiun tewas,” terang Fahrizal.
Di samping itu lanjut dia, saat ini pertimbangan teknis atau pertek penetapan tewas dalam tugas sudah dikeluarkan oleh BKN. Lalu, dilanjutkan dengan surat keputusan dari Wali Kota Pangkalpinang terkait penetapan tewas. Penetapan tersebut merujuk pertimbangan teknis yang dikeluarkan BKN.
Hingga kini pihaknya masih menunggu Pertek kenaikan pangkat anumerta dan pensiun janda. Proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi tinggal menunggu pertimbangan teknis kenaikan anumerta dan pensiun janda,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Fahrizal, pemerintah memang berupaya memberikan santunan kematian terhadap para PNS yang meninggal dunia saat bertugas. PNS yang meninggal dunia mendapatkan santunan jika gugur saat sedang menjalankan tugas dan kewajibannya.
PNS tersebut berhak mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga santunan kematian kerja bagi keluarga yang ditinggalkan. Kemudian janda atau dudanya berhak mendapatkan pensiun 72 persen dari dasar pensiun PNS yang tewas.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan Tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.
Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 juncto PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi
“Sedangkan hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa,” kata Fahrizal. (Posbelitung.co/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220622-Pemakaman-Alm-Suhaimi-Kepala-Inspektorat-Pangkalpinang.jpg)