Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Bakal Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Buat Almarhum Suhaimi
Almarhum Suhaimi mantan Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, diusulkan naik pangkat anumerta oleh pemerintah kota setempat
Penulis: Cepi Marlianto |
POSBELITUNG.CO , BANGKA – Almarhum Suhaimi mantan Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, diusulkan naik pangkat anumerta oleh pemerintah kota setempat.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Kamis (25/8/2022) mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat anumerta bagi almarhum Suhaimi sendiri diajukan lantaran meninggal dunia karena ‘tewas’ dalam tugas.
Diajukannya kenaikan pangkat itu karena semasa hidupnya pria yang meninggal di usia 51 tahun itu sangat berdedikasi, bekerja dengan benar dan telah memberikan kontribusi nyata sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Ini penghargaan bagi almarhum yang sudah bekerja dengan benar, baik dan memberikan kontribusi sebagai ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata dia kepada Posbelitung.co, hari ini.
Radmida mengungkapkan, kenaikan pangkat anumerta hanya dapat diberikan kepada ASN yang meninggal dunia karena tewas. Kriteria tewas mulai meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya.
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Bisa juga meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Karena memenuhi beberapa syarat tersebut, maka almarhum diusulkan untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi. Dimana hal itu telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ada syaratnya seperti meninggal dalam tugas dan dibawa ke rumah sakit berapa jam itu ada aturannya. Kalau tidak terpenuhi syarat-syaratnya tidak bisa, harus sudah terpenuhi syarat-syarat dalam peraturan itu,” jelas Radmida.
Lebih lanjut ucap dia, saat ini pengajuan kenaikan pangkat anumerta itu telah mendapat persetujuan dari BKN dan sudah selesai dan dianggap memenuhi syarat sebagai ASN yang meninggal tewas. Begitu pula dengan pemerintah setempat yang telah membuat surat keputusan (SK) dan dikirimkan ke BKN beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta oleh BKN. Apabila disetujui maka akan segera dilakukan kenaikan pangkat.
“Memang kasar bahasanya tewas dan pak wali kota juga sudah membuat SK dan sudah kami kirimkan kembali ke BKN. Kita nunggu perteknya seperti apa yang didapatkan, mudah-mudahan segera selesai,” ujarnya.
Kendati demikian diakui Radmida, pengajuan kenaikan pangkat anumerta ini memang baru kali pertama dilakukan pemerintah kota. Jika disetujui nantinya akan ada manfaat yang diterima istri dan anak almarhum.
Mulai dari mendapatkan tunjangan Taspen lebih besar dari pada ASN umumnya, mendapatkan beasiswa hingga mendapatkan dana pensiun janda sebesar 72 persen.
“Kita harapkan ini memberikan pencerahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Insya Allah akan mendapatkan tunjangan, anak-anaknya akan mendapatkan beasiswa, ada uang duka, pensiun janda misalnya 62 persen bisa mendapatkan 72 persen,” tukas Radmida.
Sempat diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan almarhum Suhaimi mantan Kepala Inspektorat setempat, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas untuk mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, usulan kenaikan pangkat Anumerta atau setingkat lebih tinggi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dimana Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan ‘status tewas’ jika di lingkungannya terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas. Sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat Anumerta.
“Iya kita ajukan karena masuk kriteria pensiun tewas,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/8/2022).
Fahrizal mengungkapkan, pengajuan kenaikan pangkat ini baru pertama kali dilakukan di lingkungan pemerintah kota. Seperti yang diketahui, almarhum Suhaimi atau yang kerap disapa Temi tersebut meninggal dunia akibat serangan jantung saat tengah rapat bersama Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil bersama Sekretaris Daerah dan beberapa kepala perangkat daerah, Selasa (21/6/2022) lalu.
Ia meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kalbu Intan Medika. Maka dari itu, almarhum diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
“Ini kita ajukan karena sesuai dengan kriteria dan baru pertama kali di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Karena almarhum meninggal dalam bertugas, masuk dalam kriteria pensiun tewas,” terang Fahrizal.
Di samping itu lanjut dia, saat ini pertimbangan teknis atau pertek penetapan tewas dalam tugas sudah dikeluarkan oleh BKN. Lalu, dilanjutkan dengan surat keputusan dari Wali Kota Pangkalpinang terkait penetapan tewas. Penetapan tersebut merujuk pertimbangan teknis yang dikeluarkan BKN.
Hingga kini pihaknya masih menunggu Pertek kenaikan pangkat anumerta dan pensiun janda. Proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi tinggal menunggu pertimbangan teknis kenaikan anumerta dan pensiun janda,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Fahrizal, pemerintah memang berupaya memberikan santunan kematian terhadap para PNS yang meninggal dunia saat bertugas. PNS yang meninggal dunia mendapatkan santunan jika gugur saat sedang menjalankan tugas dan kewajibannya.
PNS tersebut berhak mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga santunan kematian kerja bagi keluarga yang ditinggalkan. Kemudian janda atau dudanya berhak mendapatkan pensiun 72 persen dari dasar pensiun PNS yang tewas.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan Tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.
Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 juncto PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi
“Sedangkan hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa,” kata Fahrizal. (Posbelitung.co/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220622-Pemakaman-Alm-Suhaimi-Kepala-Inspektorat-Pangkalpinang.jpg)