Berita Pangklapinang
Pemkot Pangkalpinang Berantas Prostitusi, Awal Tahun 2021 Teluk Bayur dan Parit Enam Resmi Ditutup
Pemerintah Kota Pangkalpinang, tidak pernah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan praktik prostitusi
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
POSBELITUNG.CO -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, tidak pernah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan praktik prostitusi maupun memberikan izin kawasan untuk dijadikan tempat lokalisasi.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Jumat (26/8/2022).
“Kita tidak ada perda yang mengizinkan untuk itu (prostitusi),” tegas Radmida.
Radmida menyebutkan, adanya beberapa kawasan seperti Teluk Bayur dan Parit Enam yang dikenal sebagai kawasan lokalisasi itu dipastikan ilegal.
Baca juga: Tertipu Dijadikan PSK di Belitung Timur, Perempuan Asal Bogor Ini Dimintai Tebusan Rp7 Juta
Baca juga: Kapolres Dalami Dugaan Penipuan Kerja di Belitung Timur, Begini Katanya
Pasalnya, dahulu izin yang dikeluarkan untuk dua kawasan itu yakni izin untuk rumah makan.
Namun seiring berjalannya waktu ternyata dijadikan sebagai kawasan prostitusi.
Tentunya itu melanggar norma-norma agama, etika, serta kesusilaan.
Hingga akhirnya sejak awal tahun 2021 lalu kawasan tersebut resmi ditutup oleh pemerintah setempat dan memulangkan sejumlah wanita penyedia jasa kepada pria hidung belang.
Hal itu untuk memberantas praktik prostitusi sampai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
“Karena izin mereka restoran, rumah makan dan datang dan pergi mereka itu. Jadi kita tidak mengetahui itu. Akhirnya kemarin sudah kita kembalikan,” kata Radmida.
Baca juga: Wisata Belitung Gurok Beraye, Air Terjun dengan Pemandangan Alam yang Asri, Ada di Gunung Tajam
Baca juga: Kapolda Babel Siap Copot Polisi Bermain Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Laporkan ke Humas
Di sisi lain ungkapnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri tegas dalam melarang, menghilangkan bahkan mencegah praktik prostitusi.
Di mana hal itu sudah diatur di dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
Perda itu dengan tegas melarang setiap orang menjadi tuna susila atau pelacur, menjadi pengguna jasa pelacur hingga menjadi germo atau mucikari.
Hal ini untuk mencegah dan memberantas semua bentuk prostitusi dan asusila.