Pos Belitung Hari Ini

Ferdy Sambo Lawan Vonis Etik, Ajukan Banding Atas Putusan PTDH

Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Editor: Novita
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Pakar mikro ekspresi bilang dia terlihat santai. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun putusan itu belum final lantaran Sambo mengajukan banding. Polri terlebih dahulu akan meninjau pengajuan banding Sambo, sebelum akhirnya menjatuhkan vonis akhir kepada perwira tinggi bintang duanya itu.

Terkait putusan terhadap Sambo itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo saat ini masih berstatus anggota Polri. Selain menunggu putusan banding, pemberhentian Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara baru resmi setelah adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Dalam Keppres dituliskan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Pati bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi.

Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Sambo merupakan langkah terakhir. Tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku Pak. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi," tegas dia.

Diberi Waktu 3 Hari

Keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Sidang KKEP terhadap Sambo itu berlangsung selama lebih kurang 15 jam dengan menghadirkan 15 saksi. Dari 15 saksi yang dihadirkan itu, termasuk di dalamnya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, tim etik juga memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Setelah mendengar putusan pemecatan terhadap dirinya itu, Sambo kemudian langsung mengajukan banding.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.

Menyikapi banding itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri kemudian meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.

"Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan," ucap Dofiri.

Di akhir sidang, Sambo juga sempat menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri. Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan," ujar Sambo.

Sambo berharap permohonan maaf dirinya itu diterima. Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng. Dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," katanya.

Sidang etik terhadap Sambo pun berakhir. Sambo kemudian berjalan meninggalkan ruang sidang Meski mendapat vonis dipecat, keputusan sidang KKEP itu tak membuat Sambo murung. Dari pantauan Tribunnews.com Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ia keluar dikawal sembilan Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.

Sambo tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya. Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media. Ia hanya sempat melirik tajam kepada kerumunan wartawan, lalu terus berjalan memasuki ruangan lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang KKEP itu Sambo tak membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan.

"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, pengakuan tersebut menandakan bahwa dugaan pelanggaran etik Sambo telah diakui benar adanya. Di antaranya, rekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Artinya, perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelasnya

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster. Adapun klaster pertama, terdiri dari tiga orang yang terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Sedangkan klaster kedua adalah klater terkait masalah perintangan penyidikan yang berjumlah 5 orang. Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, klaster saksi ketiga berkaitan dengan obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

"Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," katanya.

Putri Berpakaian Serba Hitam

Tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) siang. Kedatangannya tidak ada yang mengetahui.

Namun menurut informasi sumber di Mabes Polri, Putri masuk melalui pintu belakang gedung Bareskrim Polri dengan berpakaian serba hitam dari ujung kepala hingga ujung kaki. Istri dari Ferdy Sambo itu tiba sekira pukul 10:48 WIB.

Awak media sempat mengejar mobil Innova berplat nomor B 1284 IR berwarna hitam yang diduga ada Putri di dalamnya. Namun mobil tersebut terus menghindar dari kejaran awak media. Kedatangan Putri Candrawathi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian.

"Sudah (tiba di Bareskrim Polri, red)," kata singkat Andi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Hanya saja, Andi tidak membeberkan secara pasti terkait proses pemeriksaan Putri Candrawathi saat ini. Sebab, saat ini Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan," ucap Andi.

Kedatangan Putri Candrawathi juga dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum, yakni Arman Hanis. Arman memastikan kalau saat ini sang klien sudah berada di dalam gedung Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Saya sudah jelaskan, iya (Putri Candrawathi sudah di dalam, red)," kata Arman.

Kendati begitu, Arman juga masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.Dirinya memastikan, akan menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya kepada awak media jika sudah rampung menjalani pemeriksaan.

"Terima kasih ya saya mau mendampingi dulu. Nanti setelah selesai pemeriksaan nanti akan saya sampaikan," tukas Arman.

Diketahui, Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Di sisi lain, Dedi menuturkan, pihaknya juga mulai melengkapi berkas perkara atas tersangka Putri untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polri juga telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuwat Maruf.

"Kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," ucapnya.

Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP-nya sebelum dia nanti dimintai keterangan, ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi.

Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya.

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal belum ditahannya Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak menerus pengaruhi oleh pihak luar," kata Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyatakan kalau pihaknya mengapresiasi upaya Polri yang memanggil Putri untuk diperiksa. Sebab kata dia, dengan semakin cepat yang bersangkutan diperiksa, maka kepastian hukum atas tewasnya Brigadir J bisa segera diketahui.

"Ya memang harus segera diperiksa supaya ada kepastian hukum," ucap dia.

Adapun dalam kesempatan ini, Kamaruddin kembali melayangkan pelaporan ke polisi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu kata dia, terkait dengan laporan palsu yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perihal kasus percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual.

"Di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipiddum oleh Bareskrim Polri, tetapi terus diulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu supaya ada kepastian hukum saya membuat laporan polisi sore ini," tukas dia.

Dihubungi terpisah, Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto menyampaikan kalau keputusan penahanan terhadap Putri Candrawathi merupakan kewenangan penyidik. Oleh karenanya, dia belum dapat memastikan terkait hal tersebut. Hanya saja, pada hari ini Putri Candrawathi tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Penahanan (Putri Candrawathi, red) merupakan kewenangan penyidik," kata dia.

Sebagai informasi, hingga pukul 18.30 WIB, Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan kesehatan oleh penyidik polri di Gedung Bareskrim. Akan tetapi belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dengan pemeriksaan tersebut. (Tribun Network/fer/riz/wly/dod/igm/abd)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved