Ferdy Sambo Tersangka

Hadir di Lokasi, Bharada E Tolak Adegan Bertemu Ferdy Sambo di Lantai 3, Ini Penjelasan Brigjen Andi

Penyidik Bareskrim Polri telah menggelar sebanyak 78 adegan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di dua rumah Irjen Ferdy Sambo

Editor: Hendra
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

POSBELITUNG.CO -- Bharada E tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menolak melakukan beberapa adegan dalam rekonstruksi.

Diketahui Selasa (30/8/2022), Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lokasi rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, dan Rumah Dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut hadir adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam rekonstruksi itu hanya Putri saja yang tidak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Sedangkan tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan berwarna orange no 052 dan dengan tangan di borgol.

Bharada E sempat melakukan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Namun ada beberap adegan yang ia enggan melakukannnya.

Adegan yang ditolak untuk diperankan yakni saat adegan pertemuan para tersangka di lantai tiga untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan alasan Bharada E diganti dengan pemeran lainnya.

"Karena keterangan E di tolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi, masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Andi Rian menjelaskan, sosok pengganti tersangka dilakukan dalam beberapa adegan.

"Hanya untuk beberapa adegan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian, akan dibuat berita acara penolakan," imbuh Andi Rian.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi

Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.

Proses rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini, dihadiri kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selain itu, juga dihadiri pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.

"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM menyebut, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."

"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkap Choirul Anam.

Di sisi lain, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J. 

"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang."

"Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirtipidum Ungkap Alasan Bharada E Diganti Pemeran Lain saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved