Ferdy Sambo Tersangka

Putri Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Tak Ditahan, Polri Dinilai Tak Adil dan Pilih Kasih

Sikap Polri tidak menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana dinilai tidak adil dan pilih kasih meskipun alasannya kesehatan

Editor: Hendra
(Kolase Instagram)
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri tercinta, Putri Candrawathi (kiri) beserta Brigadir J (kanan), pengawal Irjen Ferdy Sambo yang meninggal dunia akibat ditembak Bharada E 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Ia diduga terlibat bersama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya tersebut.

Tak hanya Putri dan Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Baca juga: TKI Taiwan Ini Tiap Malam Layani Majikannya, Kesakitan Tak Kuat Nyuci Piring, Takut Tak Mau Disuntik

Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sudah ditahan oleh penyidik.

Tetapi berbeda perlakuan dengan tersangka istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang juga tersangka.

Meskipun sebagai tersangka Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan fisik oleh penyidik.

Tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dinilai bahwa penyidik pilih kasih.

"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," kata Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Ia juga menilai Polri tidak adil dalam kasus ini.

Memang diketahui tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kesehatan dan memiliki anak balita.

Namun alasan ini dirasakan tidak relevan. Banyak tersangka kasus lainnya tetap dilakukan penahanan oleh polisi.

Tapi tak ada yang bernasib seberuntung Putri Candrawathi meskipun jadi tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Ngeri Kejamnya Ferdy Sambo, Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Lantai Masih Saja Ditembak

Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa Polri juga dinilai telah menodai rasa ketidakadilan.

Meskipun, dia memahami bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved