Ferdy Sambo Tersangka
Putri Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Tak Ditahan, Polri Dinilai Tak Adil dan Pilih Kasih
Sikap Polri tidak menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana dinilai tidak adil dan pilih kasih meskipun alasannya kesehatan
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Ia diduga terlibat bersama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya tersebut.
Tak hanya Putri dan Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Baca juga: TKI Taiwan Ini Tiap Malam Layani Majikannya, Kesakitan Tak Kuat Nyuci Piring, Takut Tak Mau Disuntik
Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sudah ditahan oleh penyidik.
Tetapi berbeda perlakuan dengan tersangka istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang juga tersangka.
Meskipun sebagai tersangka Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan fisik oleh penyidik.
Tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dinilai bahwa penyidik pilih kasih.
"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," kata Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Ia juga menilai Polri tidak adil dalam kasus ini.
Memang diketahui tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kesehatan dan memiliki anak balita.
Namun alasan ini dirasakan tidak relevan. Banyak tersangka kasus lainnya tetap dilakukan penahanan oleh polisi.
Tapi tak ada yang bernasib seberuntung Putri Candrawathi meskipun jadi tersangka kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Ngeri Kejamnya Ferdy Sambo, Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Lantai Masih Saja Ditembak
Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa Polri juga dinilai telah menodai rasa ketidakadilan.
Meskipun, dia memahami bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.