Ferdy Sambo Tersangka
Putri Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Tak Ditahan, Polri Dinilai Tak Adil dan Pilih Kasih
Sikap Polri tidak menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana dinilai tidak adil dan pilih kasih meskipun alasannya kesehatan
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Ia diduga terlibat bersama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya tersebut.
Tak hanya Putri dan Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Baca juga: TKI Taiwan Ini Tiap Malam Layani Majikannya, Kesakitan Tak Kuat Nyuci Piring, Takut Tak Mau Disuntik
Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sudah ditahan oleh penyidik.
Tetapi berbeda perlakuan dengan tersangka istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang juga tersangka.
Meskipun sebagai tersangka Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan fisik oleh penyidik.
Tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dinilai bahwa penyidik pilih kasih.
"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," kata Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Ia juga menilai Polri tidak adil dalam kasus ini.
Memang diketahui tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kesehatan dan memiliki anak balita.
Namun alasan ini dirasakan tidak relevan. Banyak tersangka kasus lainnya tetap dilakukan penahanan oleh polisi.
Tapi tak ada yang bernasib seberuntung Putri Candrawathi meskipun jadi tersangka kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Ngeri Kejamnya Ferdy Sambo, Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Lantai Masih Saja Ditembak
Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa Polri juga dinilai telah menodai rasa ketidakadilan.
Meskipun, dia memahami bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.
"Ya memang terasa tidak adil, tetapi semua kembali kepada kewenangan penegak hukum. Dari sudut masyarakat jelas ini ketidakadilan," tukasnya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Polri Pilih Kasih Karena Tak Tahan Putri Candrawathi,