Berita Kriminalitas
Jual Solar Subsidi 12 Jeriken pada Supir Truk, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Belitung
Pinem menjelaskan, tersangka membeli bio solar dari SPBN seharga Rp109 ribu dan dijual Rp120 ribu per jeriken ukuran 20 liter.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Setelah jajaran Dir Reskrimsus Polda Babel, kini giliran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung melakukan penangkapan dugaan kasus penyalahgunaan dan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi.
Seorang tersangka berinisial TR (33) diamankan di sekitaran Jalan Kelekak Usang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (30/8/2022) lalu pukul 13.30 WIB.
Pelaku kedapatan membawa solar subsidi 12 jeriken menggunakan mobil pikup Isuzu BN 8426 WX yang didapat dari SPBN.
"BBM tersebut akan dibawa menuju Dusun Kelekak Datuk, Kecamatan Badau dan dijual kepada sopir truk untuk keperluan operasional penimbunan lahan," ungkap Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Posbelitung.co pada Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan, tersangka membeli bio solar dari SPBN seharga Rp109 ribu dan dijual Rp120 ribu per jeriken ukuran 20 liter.
Kemudian, tersangka membeli BBM dari SPBN menggunakan surat pas kapal. Tetapi pemanfaatkannya justru diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Seharusnya, BBM yang dibeli dari SPBN diperuntukkan bagi nelayan, bukan untuk kendaraan umum.
"Tersangka memiliki kapal, jadi dia membeli menggunakan pas kapal. Tapi diperjualbelikan kembali untuk kendaraan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Namun tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga dikenakan wajib lapor. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220902-Kasi-Penmas-Sihumas-Polres-Belitung-Ipda-Belly-Pinem-Gelar-Konferensi-Pers.jpg)