Berita Kriminal

Terkait Tewasnya Warga, Imbasnya Perizinan Karaoke pun Ikut Disorot, Jika Ilegal Sanem Ancam Tutup

Banyak pihak menyoroti kasus pengeroyokan yang terjadi di halaman parkir karaoke di Tanjungpandan Belitung yang menyebabkan satu korban tewas.

Posbelitung.co/Dok
Bupati Belitung, H Sahani Saleh. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Banyak pihak menyoroti kasus pengeroyokan yang terjadi di halaman parkir karaoke di Tanjungpandan Belitung yang menyebabkan satu korban tewas. Tak saja kasus pengeroyokan yang kini sedang ditangani pihak kepolisian, tempat karaoke tersebut pun diduga tak memiliki izin. 

"Terkait legalitas, kami tahu izinnya restoran dan rumah makan, bukan izin sebagai tempat karaoke dan tempat peredaran minuman beralkohol. Kalau memang tidak ada izin, artinya ilegal, kami bisa menutup," kata Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem), selepas Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Senin (5/9/2022).

Ia menegaskan tidak pernah memberi rekomendasi sebagai tempat hiburan malam (THM) termasuk dugaan sebagai tempat prostitusi. Makanya jika ternyata aktivitas tersebut terjadi di tempat tersebut berarti adanya pelanggaran. 

"Kalaupun ada berarti pelanggaran, otomatis akan kami lakukan tindakan, bukan saja mencabut izin kalau ada izin, apalagi tidak ada izin," sambungnya. 

"Kami akan cek ke sana, walau sebetulnya memang kewenangan kita ada di situ, kami berharap penegak hukum juga ke sana," kata Sanem

Menurutnya, tempat hiburan malam berupa karaoke yang memiliki perizinan hanya ada tiga, yakni tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Jalan Pattimura dan Jalan Sijuk. 

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Belitung, anggota DPRD mendesak pemerintah untuk menutup tempat tersebut.

"Ini menjadi PR kita bersama, Pak Bupati. Tutup, bila perlu kita sidak bersama," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belitung Hendra Pramono tegas.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Suherman juga mendorong pemerintah menutup tempat tersebut. 

"Berkaitan (nama tempat karaoke) berada di pusat kota bukan di hutan. Berada di Kampung Damai. Betul dikatakan wakil ketua di situ cukup lengkap, bukan saja peredaran miras tapi termasuk prostitusi terselubung. Karena banyak yang ekspor dari luar ditumpuk di situ, menurut informasi, tapi saya tidak pernah ke situ pak Bupati," ucapnya. 

"Saya menyampaikan di forum paripurna ini unsur forkopimda hadir supaya hal seperti ini mereka selalu penegak hukum hadir dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Sepakat dengan yang disampaikan pak wakil ketua, tutup saja. Jangan sampai kita tidak bisa menjadi raja di kampung sendiri, jangan orang lain yang menjadi raja," sambung Awat. 

Selanjutnya Anggota DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani mengatakan bahwa tempat karaoke yang tidak memiliki izin tersebut menjadi catatan serius.

"Kalau seorang Bupati menyampaikan orang berusaha di wilayah ini tidak memiliki izin, ini luar biasa. Maka kita harus bijaksana mengambil sikap, yaitu kita menutup tempat tersebut, karena itu mengganggu. Ini sudah dua kali kasus," katanya. 

Anggota DPRD Kabupaten Belitung Junaidi Derani dan Wahyu Affandi juga menyampaikan hal serupa dalam rapat paripurna tersebut. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved