Berita Kriminal

Tim Gradak Bekuk Akuang Senin Dinihari, Ditemukan Paket Narkoba di Plafon Rumah

Dalam penangkapan itu juga disita dua timbangan digital, dua handphone, satu motor, tiga bal plastik strip bening.

Penulis: Deddy Marjaya |
Bangkapos.com/deddy marjaya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Akuang pengedar narkoba di Air Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Senin (12/8/2022). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polisi menemukan lima paket narkoba seberat 53 gram di plafon rumah, saat tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Sunardi alias Akuang (37) warga Air Kenanga Kecamatan Sungaliat, Senin (12/9/2022) dinihari.

Dalam penangkapan itu juga disita dua timbangan digital, dua handphone, satu motor, tiga bal plastik strip bening.

"Tersangka awalnya tidak mengakui dimana menyimpan narkoba untuk ia edarkan namun saat penggeledahan ternyata narkoba disimpannya diatas plafon rumah," kata Iptu Deni Wahyudi.

Akuang dibekuk dikediamannya setelah Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mengalami informasi terkait pengedar di kawasan Air Kenanga.

Setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa pengedar tesebut adalah Sunardi alias Akuang. Bahkan Akuang melakukan transaksi dengan pelanggan pembeli narkoba dikediamannya.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian merencanakan penangkapan terhadap Akuang yang berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Air Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat kemudian dilakukan penggeledahan. Awalnya tidak didapati barang bukti saat dilakukan penggeledahan badan.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka tak berputus asa melanjutkan pencarian barang bukti dengan menggeledah rumah.

Setelah kesejumlah sudut rumah akhirnya barang bukti berhasil ditemukan diatas plafon rumah. Satu bungkus bekas rokok didapati yang didalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu.

Sedangkan didalam kaleng rokok didapati tiga paket sabu. Selain Itu di dalam saku jaket yang tergantung disamping rumah kembali didapati satu paket sabu siap jual.

Selain sabu lima paket seberat 53 gram barang bukti lainnya yang diamankan satu kantong kresek berisi dua timbangan digital, tiga bal palstik strip.

Dua unit handphone dan satu unit motor milik Akuang juga menjadi barang bukti.

Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akuang mengakui melayani pembeli narkoba dengan datang langsung bertransaksi dikediamannya.

Sayang dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berbeda dengan tersangka pengedar narkoba belakangan yang kita bekuk yang melempar barang bukti pesanan untuk pembeli, tersangka Akuang ini terang terangan melayani transaksi di rumahnya," kata Iptu Deni Wahyudi.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved