UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, Berikut Ini Isi, Larangan Serta Sanksi di UU PDP

Berdasarkan UU Perlindingan Data Pribad, yang menyebarkan data pribadi orang tanpa izin dikenakan sanksi, berikut ini isi lengkap UU PDP

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
NET
Ilustrasi hacker pencuri data pribadi 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA,--  Heboh kasus pencurian data oleh hacker Bjorka, DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Dengan disahkannya RUU PDP menjadu UU PDP negara menjamin data pribadi rakyatnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan UU PDP bisa menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Abdul.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny saat hadir di dalam rapat tersebut.

Lalu apa isi UU Perlindungan Data Pribadi dan larangan serta sanksi bagi yang melanggarnya?

Berikut ini 4 hal larangan dalam UU Perlindungan Data Pribadi:

  • Pasal 65:

Berisi tentang larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. 

Tentang larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. 

Tentang larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. 

  • Pasal 66:

Berisi larangan membuat data pribadi palsu, atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Sanski dalam UU Perlindungan Data Pribadi:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved