Hukum Memukul Istri

Fenomena Maraknya KDRT, Memukul Wajah Istri Haram, Dokter Ferihana Jelaskan Kaidah dalam Islam

Bahkan, andaipun terjadi perselisihan yang sangat dahsyat akibat isteri durhaka kepada suaminya, tetap saja memukul wajah sang isteri adalah haram

net
Ilustrasi KDRT 

POSBELITUNG.CO -- Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari berkeluarga. 

Pendakwah yang juga berprofesi seorang dokter, dr Ferihana Ummu Umamah Al Atsariyyah mengatakan, Islam tidak membenarkan KDRT baik yang dilakukan secara verbal maupun fisik.

Lantas bagaimana hukum Islam seorang suami memukul Istri ?

"Sebagian bilang, ga boleh memukul istri secara mutlak. Nah agar kita tidak bicara dengan hawa nafsu, kita kembalikan saja pada Allah dan RasulNya," ujar penceramah dan pemilik Klinik Gratis Dhuafa dan Rumah Singgah Janda, Yatim dan Dhuafa Yogyakarta, dikutip melalui akun facebook Dokter Ferihana.

Dokter Ferihana menjelaskan, dalam agama Islam memukul wajah isteri adalah haram hukumnya.

Ia menuturkan, ada hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya yakni tidak memukul wajah isterinya.

Bahkan, andaipun terjadi perselisihan yang sangat dahsyat akibat isteri durhaka kepada suaminya, tetap saja memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya.

Hal ini sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.

Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar,” (An-Nisaa’ : 34).

Namun perlu kita ketahui dan sadari, bahwa ayat di atas juga menunjukkan bahwa Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya, tetapi dengan syarat harus terpenuhinya kaidah-kaidahnya.

Apakah itu ?

1. Setelah istri dinasihati

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved