DPR Obok-Obok Mahkamah Konstitusi, Seenaknya Copot Hakim Aswanto Gegara Kepentingan Tak Diakomodir

Hakim MK dicopot saat rapat Paripurga gara-gara tak bisa mengakomodir keinginan dan kepentingan DPR RI

Editor: Hendra
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, dicopot oleh DPR RI dari jabatannya. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -- Mahkamah Konstitusi atau MK saat ini sedang diobok-obok oleh DPR RI.

Seorang hakim MK bernama Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya saat rapat paripurna DPR RI, Kamis (29/9/2022).

Pencopotan Aswanto dari jabatan sebagai Hakim MK ini ditengarai karena ia tidak bisa mengakomodir kepentingan DPR RI.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR.

Dengan demikian, kata Pacul, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto dari hakim konstitusi.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.

Setelah Aswanto dicopot dalam rapat Paripurna itu juga digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah.

Mahkamah Konstitusi Diobok-Obok DPR

Pencopotan Aswanto ini mengundang reaksi dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari.

Ia menilai pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK ini bukti bahwa DPR RI tengah mengotak-atik atau mengobok-obok lembaga hukum yakni Mahkamah Konstitusi.

"Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Feri berpandangan, sejumlah alasan Komisi III DPR memberhentikan Aswanto adalah salah kaprah.

Dalam pertimbangannya, DPR mengaku memberhentikan Aswanto yang belum habis masa jabatannya itu karena telah membatalkan produk undang-undang yang disahkan DPR.

Feri menegaskan, Aswanto tak bisa dicopot karena alasan itu.

Sebab, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni mengoreksi aturan yang keliru. 

Feri menegaskan bahwa prinsip utama kekuasaan kehakiman adalah merdeka.

Arti dari merdeka yaitu seorang hakim harus mandiri, terbebas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.

"Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945," nilai Feri.

"Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal," sambungnya. 

Dasar Cari Dasar Hukum Pencopotan Aswanto

Pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto oleh DPR RI dilakukan secara mendadak.

Kinerjanya dinilai mengecewakan dan tidak mengakomodir kepentingan DPR RI.

Karena mendadak, apa dasar hukum pencopotan Aswanto pun DPR RI belum mengetahuinya.

DPR RI masih mencari-cari alasan tepat dan dasar hukum pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebelumnya mengatakan, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," kata Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Pacul menjelaskan, kinerja Aswanto dinilai mengecewakan. Pasalnya, ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.

Dia menyebut Aswanto merupakan wakil dari DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tuturnya.

Pacul turut membeberkan alasan kenapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah yang dipilih untuk menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Dia mengatakan, Guntur sudah sangat paham di dunia kesekjenan MK.

"Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala macam prosedur itu kita pilih," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022), mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Pengesahan ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR kemarin.

Guntur diketahui menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.

"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

Ia mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," jelas Dasco.

(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik", dan Aswanto Mendadak Diberhentikan dari Hakim MK, Komisi III: Dia Wakil DPR, tapi Produk DPR Dia Anulir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved