Kabar Selebritis

Alumni Liga Dangdut 2020 Steven Jordan Setubuhi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, Steven Jordan jebolah Liga Dangdut 2020 ditangkap polisi terancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Ist/AKP Adi Putra). 
Steven Jordan penyanyi jebolan Liga Dangdut 2020 ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Penyanyi alumni Liga Dangdut 2020, Steven Jordan (22) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Steven Jordan (22) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih masih dibawah umur.

Saat ini Steven Jordan yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan penangkapan tersangka Steven Jordan dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan orang tuanya.

Pelaku Steven Jordan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Selasa (4/10/2022) lalu.

"Hasil dari penyelidikan kami menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat mengarah pelaku, telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Dari hasil gelar perkara kami, menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat ditemui Bangkapos.com di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2022). 

Pacari Anak Bawah Umur

Steven Jordan, penyanyi jebolan Liga Dangdut 2020 tersangkut kasus asusila.

Ia memacari anak yang masih di bawah umur.

Mirisnya, pacarnya yang masih dibawah umur tersebut telah disetubuhinya.

Adi Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan antara korban dan pelaku ini sudah menjalin hubungan pacaran.

Keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Namun karena korban masih dibawah umur, faktor hubungan suka sama suka keduanya tak berlaku untuk kasus terkait perlindungan anak. 

"Memang mereka ini, ada hubungan emosional lah. Kalau tentang anak dibawah umur apapun ceritanya apabila melakukan persetubuhan, suka sama suka itu tidak berlaku dengan adanya undang-undang perlindungan anak. Artinya itu sudah dikategorikan persetubuhan, karena korban itu tidak bisa dikategorikan orang dewasa," tegasnya. 

Janji Mau Dinikahi

Steven Jorban berjanji akan menikahi pacarnya yang masih dibawah umur setelah disetubuhi.

Namun rupanya hingga saat ini janji akan dinikahinya itu belum juga ditepati.

Hal inilah yang kemudian membuat orang tua korban melaporkan Steven Jordan untuk diproses secara hukum.

"Untuk sementara yang kami dapat, pelaku ini menjanjikan kepada korban untuk dinikahi. Tapi sampai saat ini janji itu tidak dipenuhi, maka korban melaporkan kepada orang tuanya dan orang tuanya melaporkan ke Polres Pangkalpinang," jelasnya. 

Meski demikian polisi memberikan ruang kepada pelaku dan korban untuk menyelesaikan lewat jalur mediasi.

Akan tetapi kata Adi Putra tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun tetap sesuai aturan, tidak menutup kemungkinan juga adanya Restorativ justice. Namun nanti akan kita kaji undang-undangnya, bekerjasama dengan instansi terkait dan hasil gelar perkara," bebernya. 

Sementara itu untuk Steven Jordan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Artinya persetubuhan dengan anak dibawah umur, jadi ancaman hukumannya itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Hendra). 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved