Kasus Gagal Ginjal pada Anak

Inilah Daftar 91 Obat Sirup yang Diteliti BPOM dan Kemenkes, Sempat Diminum Pasien Gagal Ginjal Akut

Kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut, dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.

Venture Academy
ilustrasi obat sirup 

POSBELITUNG.CO - Kementerian Kesehatan merilis daftar 91 obat yang diminum pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut, dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu, untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.

Saat ini, obat-obatan tersebut terus diteliti oleh pihak terkait, termasuk BPOM dan Kemenkes.

Sebagai langkah kewaspadaan, maka Kemenkes menginstruksikan untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.

"Kita mengambil kebijakan konservatif, tapi kita masih belum tahu."

"Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas, ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Berikut ini 91 daftar obat sirup tersebut:

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3.Ambroxol syr

4. Amoksisilin

5. Amoxan

6. Amoxicilin

7. Anacetine syrup

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved