Kabar Selebritis

Disel Nikita Mirzani Ngamuk hingga Teriaki Petugas, Begini Kronologis Kasusnya dengan Dito Mahendra

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui postingan di Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga adalah Dito Mahendra.

Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani 

POSBELITUNG.CO -- Senin (25/10/2022), Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Mengutip dari kompas.tv, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari.

Terhitung mulai Selasa (25/10/2022) hingga 12 November 2022 mendatang.

Menanggapi atas penahanan dirinya, Nikita Mirzani nampak menolak.

Berdasarkan video yang ramai beredar, model berusia 36 tahun ini sempat ngamuk dan meneriaki petugas saat hendak ditahan.

“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang?!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.

Perempuan 36 tahun itu bahkan mengatakan bahwa jaksa tidak memiliki hati karena memperlakukannya seperti seorang penjahat.

“Kalian pikir saya penjahat?!” ujar artis yang kerap dipanggil dengan sebutan Nyai tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Kronologis Kasus yang Menimpa Nikita Mirzani hingga Ditahan

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui postingan di Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga adalah Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Hal ini terkuak dari kuasa hukum Dito, Luvino Siji Samura, yang mengungkapkan tulisan yang disematkan Nikita tersebut menampilkan foto Dito.

Atas kejadian tersebut, Nikita Mirzani akhirnya dilaporkan oleh Dito ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra sempat beberapa kali membuat heboh publik lantaran Nikita menolak memenuhi panggilan polisi.

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani sempat mengunggahan Instagram Story yang memperlihatkan sejumlah polisi datang ke kediamannya.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.

Kehadiran kepolisian tersebut untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.

Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota sia-sia, pasalnya artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui panggilan polisi.

Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Senin (13/6/2022), Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, lagi-lagi Nikita Mirzani tidak hadir alias mangkir dari panggilan tersebut.

Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Pihak penyidik sebenarnya sempat melakukan upaya restorative justice terhadap perkara antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran dari Nikita Mirzani itu sendiri.

Pada Kamis (21/7/2022) sore, Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan tersebut dikarenakan kliennya tidak bisa meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.

Selang berapa bulan, tepatnya pada Selasa (25/10/2022), Nikita Mirzani kembali ditahan.

Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita tersebut karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektifnya, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana, yang menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Nikita sempat berteriak kepada petugas meluapkan kekecewaannya yang mendalam.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved