Berita Kriminalitas

Residivis Pencuri di Belitung Ini Nekat Maling Motor Wartawan Gunakan Kunci T, Begini Nasibnya

Suhendra Pratama (28) warga Jalan Kartini Kelurahan Pangkallalang, Kamis (27/10/2022) kembali mendekam di sel tahanan Polres Belitung.

Penulis: Disa Aryandi |
Dok/Polres Belitung
Tersangka Suhendra Pratama (menggunakan baju orange), Rabu (27/10/2022) ketika diamankan di Polres Belitung. 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG -- Suhendra Pratama (28) warga Jalan Kartini Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/10/2022) kembali mendekam di sel tahanan Polres Belitung.

Residivis pencurian ini ditangkap polisi, lantaran pelaku tersebut mencuri sepeda motor milik wartawan bernama Iswandi.

Pelaku mencuri sepeda motor korban pada, Sabtu (8/10/2022) laku di teras rumah Iswandi, beralamatkan di Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.

Sedang pelaku diamankan polisi di Jalan Mualim, Desa Aik Merbau.

"Untuk pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Satreskrim Polres Belitung AKP Anton Sinaga didampingi Kanit Resum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam kepada Posbelitung.co, Kamis (27/10/2022).

Sepeda motor merek Honda C 100 hitam dengan nopol BN 7494 BF milik Iswandi ini berhasil dicuri Suhendra. 

Sebelum dicuri, sepeda motor milik Iswandi ini terakhir digunakan pada, Jumat (7/10/2022) malam. 

Kendaraan itu langsung diparkirkan oleh pelaku di bagian teras rumahnya.

Ketika pagi hari, korban ingin menggunakan kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi. 

Yakin sepeda motor miliknya sudah hilang, korban langsung melapor ke Polres Belitung.

"Pelaku ini bukan baru satu kali ini melakukan pencurian, tapi sebelum nya sudah pernah melakukan jadi istilah nya resedivis, dan pelaku baru keluar dari hukuman sekitar tiga bulan," ungkap Anton Sinaga. 

Pengakuan pelaku, menurut Anton Sinaga, modus pelaku sebelum mencuri kendaraan korban, terlebih dulu memantau dan melihat kondisi rumah yang menjadi target sasaran. 

Ketika kondisi sudah aman, pelaku langsung mendekati sepeda motor dan menggunakan kunci T untuk menjebol kendaraan korban.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara.

"Untuk barang bukti baik kendaraan korban maupun kunci T yang digunakan pelaku sudah kami amankan juga untuk keperluan penyidikan," bebernya. 
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved