Berita Kriminal
Kecanduan Game Slot, Rolim Habiskan Uang Perusahaan Rp53 Juta
Kini sudah diamankan oleh polisi berikut barang bukti berupa dokumen surat perjanjian yang dipalsukan dan satu unit handphone (HP).
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rolim Siringo Ringgo (25) hanya bisa menundukan kepala di ruang Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Kamis (3/11/2022).
Gunakan baju kaos putih dan celana jins, bujangan asal Medan, Sumatera Utara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dilaporkan perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maduma Madani lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp53 juta.
Rolim menghabiskan uang itu untuk bermain game slot alias judi online selama tiga bulan. Hampir setiap hari Rolim bermain slot sembari beristirahat menemui nasabah dan tidak pernah menang.
"Semua uang itu aku gunakan bermain slot, tidak ada untuk keperluan yang lain. Ya hampir tiga bulan," kata Rolim kepada Posbelitung.co, Kamis (3/11/2022).
Selama tiga bulan bermain slot, perkiraannya hanya tiga menang. Kemenangan yang didapat kisaran Rp500 ribu.
"Setiap hari mainnya dan itu kalah terus. Itu uang nasabah yang bayar hutang aku gunakan untuk beli chip. Jadi tidak pernah disetor ke perusahaan. Sewaktu ditanya orang kantor, aku bilang nasabahnya tidak bayar," ujarnya.
Rolim sudah berada di Belitung selama satu tahun belakangan. Ia selama ini tidur dan tinggal di kantor KSP.
"Disitulah (kantor) tidurnya. Kemungkinan saya sudah kecanduan main slot, jadi tidak sadar lagi menggunakan duit itu," ucapnya.
Rolim bermain game slot itu menggunakan handphone Vivo Y15. Kasus ini terungkap setelah ada salah satu nasabah yang ingin meminjam uang kembali ke KSP tersebut.
Namun saat dilakukan pengecekan data ulang, nasabah itu baru beberapa waktu lalu meminjam uang. Padahal nasabah itu tidak pernah meminjam uang sebelumnya.
"Ternyata setelah di cek kembali, ternyata pelaku inilah yang menggunakan data nasabah itu," kata Kapolsek Tanjungpandan, Kompol Deddy Nuary.
Untuk pelaku, kini sudah diamankan oleh polisi berikut barang bukti berupa dokumen surat perjanjian yang dipalsukan dan satu unit handphone (HP).
"Kami sekarang sedang menyiapkan berkas - berkasnya, untuk selanjut nya di limpah ke Polres Belitung," bebernya.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)