Berita Belitung
Belitung Jadi Tuan Rumah Rakortek SIPD Penerimaan Daerah Perdana Oleh Kemendagri
Rakortek bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh bendahara penerimaan pengelola pajak dan retribusi melalui sistem SIPD.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung kembali ditunjuk menjadi tuan rumah dari Kemendagri.
Bertempat di Hotel BW Suite, Belitung menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) modul pendapatan daerah pada Rabu (9/11/2022).
Tercatat 170 orang perwakilan kabupaten kota hadir langsung di Belitung dan 246 hadir secara online.
"Kegiatan inu merupakan kerjasama yang baik antara Pemda Belitung dengan Kemendagri. Rakortek SIPD di Belitung ini merupakan yang pertama dilaksanakan oleh Kemendagri di Indonesia," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, Iskandar Febro.
Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III, Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemdagri Zainal Ahmad mengatakan rakortek yang diselenggarakan selama tiga itu pertama kali dilaksanakan Kemendagri.
Sebelumya, Kemendagri hanya melakukan sosialisasi di tiap daerah pada tataran kebijakan.
Sedangkan pesertanya diikuti para bendahara penerimaan komponen pajak dan retribusi di SKPD.
"Ini acara pertama yang dilakukan secara teknis. Alhamdulillah antusiasme pemda luar biasa dan acaranya berjalan sukses," kata Zainal.
Ia menjelaskan rakortek bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh bendahara penerimaan pengelola pajak dan retribusi melalui sistem SIPD.
SIPD sendiri sebenarnya sudah diresmikan Kemendagri semenjak 2020 lalu.
Tetapi pada tahap awal mencakup belanja daerah dan penata usahaan pertanggungjawaban.
"Kali ini kami intensifkan untuk pendatan daerah. Mudah-mudahan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu, semuanya bisa mengimplementasikan," katanya.
Ia berharap melalui rakortek tersebut, para bendahara dapat memahami tata cara penggunaan sistem aplikasi tersebut.
Menurutnya untuk masuk ke sistem hanya dibutuhkan kesiapan dari daerah masing-masing.
Sehingga penginputan data pendapatan pajak dan retribusi bisa berjalan beriringan menggunakan satu aplikasi.
"Karena selama ini sistemnya variatif tergantung kreatifitas masing-masing daerah. Dengan SIPD ini dijadikan satu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391," kata Zainal.
(posbelitung.co/dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221109-Pembukaan-rakortek.jpg)