Berita Belitung

Realisasi Pajak Belitung Capai 82,26 Persen hingga Oktober 2022, Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dari 11 objek pajak yang dipungut Pemkab Belitung, masih terdapat beberapa yang rendah. Satu di antaranya adalah pajak sarang burung walet.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pajak daerah sampai Oktober 2022 mencapai Rp74,4 miliar.

Jika dibandingkan target tahun anggaran 2022 sebesar Rp80,7 miliar, realiasi sudah mencapai 82,26 persen atau kurang Rp6,2 miliar.

Namun jika dirincikan dari 11 objek pajak yang dipungut Pemkab Belitung, masih terdapat beberapa yang rendah.

Terutama objek pajak sarang burung walet yang baru mencapai Rp67,8 juta atau sekitar 53,07 persen dari target Rp137,9 juta.

"Karena wajib pajak banyak belum patuh, makanya realiasi pajak sarang burung walet ini rendah," kata Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro kepada Posbelitung.co pada Jumat (25/11/2022).

Ia mengakui potensi objek pajak sarang burung walet sebenarnya masih tinggi.

Sehingga dirinya berharap peran serta dengan instansi vertikal terkait untuk mengoptimalkan objek pajak tersebut.

Ke depannya, BPPRD akan bekerja sama dengan pihak bandara maupun pelabuhan sebagai pintu keluar pengiriman sarang burung walet.

"Kami tetap berupaya memaksimalkan potensi pendapatan pajak. Jadi akan dilakukan kerja sama dengan pihak bandara atau pelabuhan untuk pos bersama untuk menertibkan objek ini," imbuhnya.

Kemudian, objek pajak mineral bukan logam dan batuan juga belum mencapai target yaitu Rp32,5 miliar.

Realisasi sampai Oktober 2022 baru mencapai Rp26,9 miliar atau sekitar 82,89 persen.

"Informasi yang kami dapat, ada perusahaan yang sarana angkutnya sedang ada perbaikan perbaikan dan bahan material juga berkurang serta cuaca," kata Iskandar.

Sementara itu, terdapat lima objek pajak yang sudah over target pada Oktober 2022.

Di antaranya pajak hotel Rp6,7 miliar atau 105,07 persen, pajak restoran Rp9,1 miliar atau 104,56 persen, pajak reklame Rp913 juta atau 102,84 persen, pajak parkir Rp397 juta atau 106,17 persen dan pajak bumi bangunan Rp7,2 miliar atau 100,48 persen. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved