UMP Babel
Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua UMP 2023 Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 setelah DKI Jakarta.
POSBELITUNG.CO - Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 setelah DKI Jakarta.
Hingga saat ini 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2023.
Sebagai informasi, penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)