UMP Babel

Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua UMP 2023 Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 setelah DKI Jakarta.

Herianus
Ilustrasi uang 

POSBELITUNG.CO - Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 setelah DKI Jakarta.

Hingga saat ini 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2023.

Sebagai informasi, penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved