Pos Belitung Hari Ini

Geruduk Kantor KPU RI, Massa Aksi Saling Dorong

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Tribunnews.com
Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) demo di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kamis (8/12/2022). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelang penetapan peserta Pemilu Serentak 2024.

Mereka melakukan aksi demonstrasi sekaligus menuntut agar Anggota KPU dapat menemui perwakilan Partai Prima.

Aksi sempat memanas yang diwarnai saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian.

Orator di atas mobil komando mengancam jika mereka tak kunjung bertemu dengan para anggota KPU akan menerobos masuk.

“Kita ke sini baik-baik tapi kalau hari ini KPU tidak mau keluar, maka mau tidak mau jangan sampai ada tindakan yang dilakukan oleh massa aksi,” kata orator, Rabu (14/12).

Aksi ini merupakan lanjutan dari sebelumnya Partai Prima meminta agar KPU diaudit dan meminta supaya data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk publik.

Ketua DPW DKI Jakarta, Nuradim menyampaikan, aksi ini kembali dilakukan dilakukan lantaran belum ada tindakan KPU atas tuntutan mereka. Nuradim menilai, KPU bertindak diskriminatif dan tidak transparan dalam proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta
Pemilu 2024.

“Kami meminta agar KPU segera diaudit dan membuAdapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12).

Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

“Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta.

Dengan begitu, ada delapan partai politik non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024. Delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved