Pos Belitung Hari Ini
Geruduk Kantor KPU RI, Massa Aksi Saling Dorong
Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sementara 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi. Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Partai Ummat mengungkapkan sumber A1 yang memberikan informasi terkait isu mereka tidak diloloskan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, mengatakan sumber yang melaporkan melalui video itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Dapat dipertanggungjawabkan kalau itu ya. Karena yang bersangkutan melaporkan ke kami dalam bentuk video gitu kan,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, pelapor merupakan anak dari anggota Partai Ummat.
“Yang melaporkan itu dalam video itu anaknya. Karena ibunya yang (didatangi verifikator),” ujarnya.
“Jadi modusnya itu mereka didatangi verifikator. Kemudian mereka ditanya nama, alamat, sudah betul gitu kan, ditanya KTP,” tambahnya.
Namun, Nazaruddin menyebutkan, kejanggalan terjadi ketika ibu dari pelapor itu tidak dimintai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Ummat.
“Tapi tidak ditanya KTA. Kemudian disuruh tanda tangan formulir,” katanya.
“Nah ternyata formulir itu adalah formulir dari partai yang lain. Gitu,” tegasnya.
Nazaruddin juga mengaku pihaknya dipersulit terkait verifikasi faktual sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu di persulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten,” katanya kepada wartawan.
Nazaruddin mengklaim dirinya juga menemukan adanya manipulasi data keanggotaan Partai Ummat di beberapa daerah.
“Kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudia diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.