Kabar Selebritis

Butuh Penanganan Intensif untuk Menyembuhkan Sakit Leher, Nikita Mirzani Dirujuk ke RS di Bintaro

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, menyebut sakit leher yang dialami kliennya butuh perawatan medis secara intensif.

Tribun Banten
Nikita Mirzani berobat ke RS Bintaro 

POSBELITUNG.CO -- Nikita Mirzani bakal dirujuk ke rumah sakit di Bintaro untuk jalani terapi leher, Rabu (21/12/2022). 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani mengajukan izin ke pengadilan agar dirinya bisa berobat ke rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap.

Namun baru per hari ini surat rujukan keluar dari Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) tempat Nikita jalani terapi sebelumnya.

Demikian dikatakan Pujiyanto, sahabat Nikita Mirzani, Rabu (21/12/2022). 

"Kemarin memang belum keluar tapi per hari ini Alhamdulillah wa Syukurillah wa Nikmatillah surat rujukan dari RSDP sudah keluar, Niki dirujuk ke rumah sakit yang ada di Bintaro, namanya apa saya lupa," kata Aji, sapaan akrabnya.

Rencananya, lanjut dia, Nikita akan pergi ke rumah sakit di Bintaro, pada Kamis (22/12/2022). 

"Dibawa ke Bintaro besok Kamis karena dokternya ada stay-nya di hari Kamis dan Senin, dan ini ada surat rujukannya dari dokternya," terangnya. 

Terkait apakah Nikita bakal dirawat atau tidak, Aji belum mengetahuinya. 

"Untuk dirawat atau sekedar terapi kita tidak tahu, nanti gimana langsung dari pihak rumah sakit saja," tuturnya. 

Pihaknya mengaku tinggal menunggu penetapan dari pengadilan. 

"Tinggal kita menunggu penetapan dari pengadilan," katanya. 

Dalam surat rujukan Nikita yang ditunjukan oleh Aji, tertulis dalam surat itu "Yang bersangkutan " Nikita Mirzani" dilakukan untuk rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap untuk penanganan lebih lanjut".

Berpotensi alami kelumpuhan hingga minta penangguhan penahanan

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, menyebut sakit leher yang dialami kliennya butuh perawatan medis secara intensif. Bahkan harus segera dilakukan tindakan operasi.

"Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujar Fahmi  di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved