Berita Belitung
Dukung E-Tilang, Mulai Januari 2023 Kendaraan R2 di Belitung Gunakan Plat Putih
Tujuan penggantian warna pelat nomor kendaraan ini adalah untuk mendukung ETLE berbasis kamera atau e-tilang, hingga parkir elektronik.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Mulai Januari 2023, kendaraan roda dua di Kabupaten Belitung akan diberlakukan pemakaian plat putih. Sementara kendaraan roda empat dan seterusnya masih menggunakan plat hitam.
Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Riris Sianturi mengatakan, pemberlakuan plat putih tersebut sebagai persiapan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai pengganti tilang manual di wilayah Belitung.
"Kalau untuk R2 nanti Januari 2023 akan diberlakukan plat putih tapi kalau R4 atau lebih masih plat hitam. Karena stoknya masih banyak," ujar Sianturi kepada posbelitung.co pada Minggu (25/12/2022) lalu.
Ia menjelaskan penukaran plat kendaraan menyesuaikan saat pemilik membayar pajak ganti plat, balik nama atau ganti pemilik.
Sehingga seiring waktu, seluruh kendaraan perlahan akan menggunakan plat putih.
Kemudian, kegunaan plat putih akan memudahkan kamera Etle merekam identitas kendaraan.
Menurutnya ke depan Belitung akan menerapkan ETLE statis tapi masih membutuhkan banyak persiapan.
"Setelah dianalisa, kalau plat putih tulisan hitam itu akan memudahkan kamera Etle mendeteksi register kendaraan," ungkapnya.
Seperti diungkapkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman NTMC Polri, tujuan penggantian warna pelat nomor kendaraan ini adalah untuk mendukung ETLE berbasis kamera atau e-tilang, hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan plat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, penggantian plat putih ini mendapa sambutan baik dari masyarakat, dengan maraknya pembelian plat putih secara online.
Sebagai informasi, masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
POLRI sendiri menargetkan keseluruhan kendaraan baik sepeda motor dan mobil akan menggunakan plat nomor berwarna putih pada 2027.
(NTMC Polri/Posbelitung.co)