berita pangkalpinang
Ratusan Pengaduan Masuk ke Disnaker Babel , 87 Laporan Sudah Diselesaikan
Dari ratusan pengaduan ini 87 laporan sudah diselesaikan, 36 laporan masih dalam proses yang akan dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2023.
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2022, menerima ratusan pengaduan tentang permasalahan pekerja.
Total pengaduan yang diterima ada sebanyak 127 laporan dengan rincian pengaduan pengawasan ketenagakerjaan ada 67 laporan dan pengaduan hubungan industrial ada 60 laporan.
Dari ratusan pengaduan ini 87 laporan sudah diselesaikan, 36 laporan masih dalam proses yang akan dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2023 mendatang.
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan, dominan masalah pekerja adalah tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hubungan industrial.
"Untuk tahun 2022, pengaduan bisa dibilang banyak, tidak jauh dari tahun kemarin. Dari total kasus itu beda-beda masalahnya dan beda pula penyelesaiannya," ujar Agus saat ditemui bangkapos.com, Rabu (28/12/2022).
Dia membeberkan pengaduan ketenagakerjaan seperti PHK dan hubungan industri ditangani tahap per tahap.
"Hubungan industri itu terkait tentang proses dari peraturan dunia usaha dengan pekerja, di dalam konteks ini bagaimana mensinergiskan antar pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi konflik, itu fungsi mediator dalam menangani masalah ini," katanya.
Pengaduan yang dilaporkan pekerja akan ditindaklanjuti segera oleh disnaker dilakukan investigasi.
"Pengaduan masuk ke kita dan ada juga lewat SPSI, semua pengaduan yang masuk kita tanggapi. Kita investigasi, apakah ada hal yang dilanggar, bisa saja hanya konflik internal yang bisa dimediasi, tak harus ke jalur hukum. Tapi kita utamakan mediasi, tapi kalau tidak ada jalur ketemunya ya menggunakan jalur hukum. Sejauh ini kasus selesai dimediasi," katanya.
Dia menilai pekerja sudah mulai aktif melakukan pengaduan bila ada permasalahan di tempat kerjanya.
"Ke depan, kita lihat dari dua sisi, artinya dari sisi pekerja juga saat mengaju lamaran ke suatu perusahan, mereka harus tahu hak mereka dipenuhi tidak dan perusahaan juga pada saat menerima pekerja, harus melihat juga dari sisi bahwa ada hak pekerja dipenuhi. Kalau dua ini terpenuhi saya kira tidak ada konflik," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221122-Kabid-Pengawasan-HI-dan-Jamsos-Disnaker-Provinsi-Babel-Agus-Afandi.jpg)