Berita Belitung

Urus Paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpandan Bisa Sehari Jadi, Ini Caranya

Jika pada 2021 lalu ada 319 penerbitan paspor baru, jumlah tersebut meningkat berkali-kali lipat mencapai 2.360 paspor baru pada 2022 ini.

Posbelitung.co/Tim Video
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan Oktya Hartari Putri saat di Dialog Ruang Kita Pos Belitung, Selasa (3/1/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Setelah kondisi pandemi Covid-19 terkendali, minat membuat paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpandan mengalami peningkatan.

Jika pada 2021 lalu ada 319 penerbitan paspor baru, jumlah tersebut meningkat berkali-kali lipat mencapai 2.360 paspor baru pada 2022 ini.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan, Oktya Hartari Putri mengatakan pembuatan paspor dilakukan masyarakat Belitung dan Belitung Timur untuk keperluan haji, umrah maupun wisata negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Buat masyarakat yang memerlukan paspor baru dalam waktu cepat, ada pula layanan satu hari jadi.

"Itu PNBP (penerimaan negara bukan pajak) harganya nambah jadi Rp1 juta. Rp1 juta untuk pelayanan, Rp350 ribu untuk paspornya," kata Oktya saat berbincang dalam program Dialog Ruang Kita bertajuk Pelayanan Paspor dan Pengawasan Orang Asing, Selasa (3/1/2023).

Pemohon paspor satu hari jadi harus datang langsung ke kantor imigrasi antara pukul 7.30-11.00 WIB untuk menyerahkan berkas, dilanjutkan foto dan wawancara. Selanjutnya paspor sudah jadi sekitar pukul 13.00 WIB atau 14.00 WIB.

Sementara itu, untuk pelayanan paspor reguler, dalam mempermudah masyarakat agar tidak mengantre, Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga menyediakan layanan m-paspor.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mendaftar di smartphone masing-masing, mengunggah persyaratan dan membuat jadwal kapan datang ke kantor imigrasi. Saat datang ke Kantor Imigrasi, cukup melakukan foto dan wawancara.

"Datang di hari H, tinggal foto wawancara, tidak sampai satu jam selesai prosesnya, tiga hari kemudian paspornya jadi," katanya.

Buat pembayaran paspor, jelas Oktya, transaksi pembayaran tidak dilakukan di kantor imigrasi, namun melalui kantor pos atau melalui perbankan.

Saat ini masa berlaku paspor bagi warga negara berusia 17 tahun atau sudah menikah yakni selama 10 tahun. Hanya pada anak-anak paspor memiliki masa berlaku 5 tahun.

Sementara itu, untuk pengurusan paspor hilang atau rusak, masyarakat dapat melapor ke kantor imigrasi. Untuk penggantian paspor hilang dikenakan denda Rp1 juta, sedangkan paspor rusak didenda Rp500 ribu.

"Nanti kami lakukan berita acara pemeriksaan (BAP), setelah BAP barulah meminta persetujuan ke pusat, kemudian dilakukan foto dan wawancara. Barulah pembayaran paspor baru dan denda," tuturnya.

Selengkapnya mengenai Pelayanan Paspor dan Pengawasan Orang Asing dapat disaksikan melalui youtube atau Facebook Pos Belitung.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved