Berita Belitung

Angka Pencari Kerja di Belitung Capai 363 Orang

Terkadang pemegang kartu pencari kerja tidak melaporkan kembali saat yang bersangkutan sudah memperoleh pekerjaan.

Penulis: Dede Suhendar |
dok pribadi Evyanti
Sub Koordinator Seksi Penta Bidang Naker Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Evyanti. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung mencatat angka pencari kerja hingga akhir Desember 2022 lalu mencapai 363 orang.

Menurut Sub Koordinator Seksi Penta Bidang Naker Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Evyanti, angka tersebut relatif stabil.

Dikarenakan dari jumlah yang tercatat merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya.

"Kalau sampai akhir Desember 2022 kemarin jumlah pencari kerja ada 363 orang," ujarnya kepada posbelitung.co pada Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan pendataan pencari kerja dilakukan berdasarkan jumlah masyarakat yang membuat kartu pencari kerja atau AK1.

Menurutnya jika melihat rentang usia dari pemegang kartu tersebut rata-rata tamatan SMA atau SMK.

Hanya saja, kata dia, terkadang pemegang kartu pencari kerja tidak melaporkan kembali saat yang bersangkutan sudah memperoleh pekerjaan.

"Kartu AK1 sebenarnya berlaku selama dua tahun. Tapi kalau mereka sudah dapat kerja dan melapor, itu datanya kami coret dan kartunya dikembalikan tapi banyak juga yang tidak melapor," katanya.

Selain itu, pemegang kartu AK1 juga sering mengganti nomor telepon yang tertera di kartu.

Sehingga ketika perusahaan mencoba hubungi, nomornya sudah tidak aktif lagi dan kesempatan bekerja secara otomatis hilang.

Di sisi lain, lanjut Evyanti, pihaknya juga telah mengimbau kepada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan agar menyertakan syarat kartu AK1.

Tujuannya pendataan pencari kerja di Kabupaten Belitung bisa lebih valid dan informasi bisa tersampaikan kepada orang yang membutuhkan pekerjaan.

Bahkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1980 disebut setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaam kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

"Makanya kadang data pencari kerja kurang valid. Karena hanya mengharap inisiatif masyarakat membuatnya," katanya.

Demi menyikapi angka pencari kerja, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Tenaga Kerja telah membuka grup facebook bernama Loker Naker Belitong.

Menurutnya media sosial tersebut bermanfaat untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan.

"Kami juga ada grup facebook jadi bisa share informasi lowongan kerja," katanya.

Meskipun demikian, Evyanti menilai angka pencari kerja memang tidak terlalu tinggi karena potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Belitung masih banyak untuk dikelola.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved