Berita Pangkalpinang

Target Terbitkan 1.000 Sertifikat Halal, LPPOM MUI Babel Siap Bantu UMKM, Pengajuan Bisa via Online

Para pelaku UMKM di Bangka Belitung yang ingin mengajukan sertifikasi halal, kini juga bisa langsung secara online, tanpa harus mendatangi kantor MUI.

Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung, Nardi Pratomo 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 2.700 UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki sertifikat halal yang dkeluarkan melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (LPPOM MUI Babel).

Tahun 2023 ini, LPPOM MUI Babel menargetkan sebanyak 1.000 sertifikat halal dikeluarkan bagi UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Jadi untuk sertifikasi halal semua UMKM ini wajib besertifikat halal. Sertifikat ini sebenarnya langsung dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo, kepada Bangkapos.com, Jumat (3/2/2023)

"Untuk di Babel sendiri ada Satgas halalnya, dan kita LPPOM MUI menjadi mitra strategis yang terlibat," imbuhnya.

Dia menuturkan, pengajuan sertifikat halal tidak memerlukan waktu yang cukup lama.

Bahkan, LPPOM MUI Babel menjadi provinsi tercepat yang memberikan pelayanan sertifikasi halal.

Para pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal, juga bisa langsung melalui online, tanpa harus mendatangi kantor MUI.

LPPOM, lanjutnya, juga siap membantu mempermudah UMKM dalam mengaudit perlengkapan administrasi hingga sertifikasi halal terselesaikan.

"Standar penyelesaian sertifikat halal ini 15 hari kerja untuk pengeluaran sertifikat halal ini. Di mana LPPOM MUI Babel membuat troboson one stop service. Jadi UMKM dari jarak jauh bisa mengajukan sertifikat halal melalui WhatsApp (WA) dan langsung kita proses," jelasnya.

Kata Nardi, ada 11 kriteria penilaian kebijakan halal. Di antaranya managemen halal, bahan yang digunakan, fasilitas produksi, sumber, penanganan bahan-bahan kritis, dan lainnya.

Diketahui, biaya pengurusan sertifikasi halal berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp2,9 juta, tergantung dengan wilayah UMKM berada.

Nah bagi anda ysng ingin mengurus sertifikasi halal, bisa langsung menghubungi nomor Call Center LPPOM MUI dini +62 812-7376-4311. (Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved