Siswi SMA di Aceh Ngaku 20 Kali Berzina dengan Berondong, Lokasinya Bikin Kaget, Videonya Viral
Sebar Video Syur dengan Pacar ke IG, Siswi SMA di Aceh Ngaku 20 Kali Berzina, Lokasinya Bikin Kaget
POSBELITUNG.CO -- Kasus perzinaan antara perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki ikatan perkawinan terjadi di Provinsi Aceh.
Seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA), RM (17), nekat melakukan perbuatan zina dengan seorang pria muda alias berondong, AA (20) di Aceh Timur.
Perbuatan mesum siswi SMA asal Aceh dengan teman prianya terbongkar setelah videonya tersebar di media sosial.
Setelah diamankan, RM mengaku sudah 20 kali berzina dengan AA di berbagai lokasi.
Menurut pengakuan keduanya, hubungan badan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan hingga 20 kali.
Bahkan pernah dilakukan di kamar mandi Musahalla/Meunasah dan di kamar tidur rumah AA dalam satu desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan Selamat dari Puing-puing Bangunan Setelah Gempa Suriah
Baca juga: Pelakor Kalah Kuat, Istri Sah Jambak Selingkuhan Suami di Depan Minimarket, Video Aksnya Viral
Baca juga: Dibujuk Sang Ibu, Andre Si Pencuri Dua Motor di Belitung Timur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.
Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa AA oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 42 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan Mejelis Hakim.
Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.
Perbuatan pertama kali dilakukan pada Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, ketika RM diajak jalan-jalan oleh terdakwa dengan sepeda motor ke arah Julok dan memasuki desa terdakwa.
Lalu terdakwa berhenti di sebuah tempat duduk beton pinggiran sawah dan keduanya melakukan hubungan badan di tempat gelap tersebut.
Dua minggu setelahnya, RM dijemput oleh AA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Meunasah Blang Mideun.
Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Lisa Mariana Diterpa 2 Kasus Hukum Sekaligus, Pengacara Deolipa Yumara: Introspeksi Diri |
![]() |
---|
Breaking News: Pulau Sengketa Aceh Sumut Tuntas, Pulau Mangkir Gadang Cs Masuk Aceh |
![]() |
---|
Teriakan Merdeka dan Spanduk REFERENDUM Warnai Demo Warga Aceh, Protes 4 Pulau Masuk Sumut |
![]() |
---|
Biodata Muzakir Manaf, Gubernur Aceh Mantan Panglima GAM Malah Pergi Saat Disambangi Bobby Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.