Berita Belitung

Najmi Anak Belitung Bisa Lanjutkan Mimpinya, BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Pasang Implan Jantung

Harry bilang biaya itu tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hal itu juga menurutnya sudah dikoordinasikan dengan Pihak Rumah Sakit.

|
Penulis: Bryan Bimantoro |
Ist/pribadi
Najmi saat sedang dirawat di rumah sakit. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Keluarga anak asal Membalong, Belitung bernama Nadira Cahaya Najmi akhirnya bisa bernapas lega.

BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menjamin bahwa alat implan jantung yang akan dipasangkan di tubuh Najmi akan ditanggung sepenuhnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah mengatakan, keluhan atas peserta JKN bernama Najmi ini sudah ditanggapi serius oleh manajemennya. 

Dia bilang pemberian penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Pada pasal 68 ayat (1) disebutkan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya," tegas Harry kepada posbelitung.co, Kamis (9/2/2023).

Harry mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan mengonfirmasi ke RS dimana peserta dirawat dan RS itu sudah memberikan beberapa pelayanan medis kepada Najmi.

Di antaranya yaitu operasi pemasangan ring jantung sesuai dengan kebutuhan medis.

"Rekomendasi dokter selanjutnya untuk melakukan pemasangan Implant Loop Recorder (ILR). Namun saat ini jadwal pemasangan masih menunggu pemesanan alatnya yang dipesan ke USA dengan perkiraan waktu sekitar 2-3 minggu," jelas Harry.

Oleh karena itu, Najmi, peserta JKN yang sedang mendapatkan perawatan di RS Harapan Kita untuk tindakan implan tersebut tidak akan dikenakan iur biaya yang mana awalnya diharuskan membayar Rp60 juta untuk alat implan tersebut. 

Harry bilang biaya itu tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hal itu juga menurutnya sudah dikoordinasikan dengan Pihak Rumah Sakit Harapan Kita.

"BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Untuk itu kami berharap peserta yang mengalami kendala dapat segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 (24 jam), melalui Aplikasi Mobile JKN, melalui Petugas BPJS Satu (Siap Membantu) / Petugas Informasi di RS (P3RS), ataupun melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat," pesan Harry. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved