Pos Belitung Hari Ini

Kasus BTS Seret Johnny G Plate, Batal Diperiksa karena Dampingi Presiden di Acara Puncak HPN

Johnny seharusnya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus dugaan mega korupsi tersebut pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Jumat, 10 Februari 2023 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo pada 2020 hingga 2022.

Proyek ini ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan se-Indonesia dengan kategori daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp11 triliun. Dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun. Akan tetapi, jumlah itu masih bisa bertambah.

Johnny seharusnya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus dugaan mega korupsi tersebut pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Namun dia berhalangan hadir karena mendampingi Presiden dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Pada pagi hari ini saya berkoordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP (Johnny Gerard Plate)," ujar Ketut, Kamis (9/2/2023) kepada awak media.

Ia menjelaskan, Menteri Johnny berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Johnny sudah lebih dahulu terjadwal mengikuti acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang berlangsung di Medan.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin, red) beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," sambungnya.

Kejaksaan Agung, kata Ketut, membuka peluang untuk menjerat saksi JGP sebagai tersangka. Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ungkap Ketut.

Lanjut Ketut, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan. Melalui proses penyidikanlah seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka," ujar Ketut.

Sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, tidak terkecuali Menkominfo.

"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," kata dia.

Pihak Kejagung pun telah mendapatkan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023). Ketut Sumedana menyampaikan Menkominfo meminta penjadwalan ulang mengingat jadwal yang padat.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ujar Ketut.

Surat pemanggilan nantinya kembali dilayangkan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo sebagai saksi dugaan korupsi.

"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," kata Ketut.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Johnny mengaku pada Rabu (8/2/2023), masih di Medan,untuk mengikuti Hari Pers Nasional 2023 sampai dengan besok.
Kendati demikian, dia siap datang ke Kantor Kejagung jika memang penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujar Johnny saat dihubungi wartawan, Rabu.

Hormati Proses Hukum

Sementara, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Pernyataan Presiden adalah merespons rencana pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.

"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu aja," ujar Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023, Kamis (9/2/2023).

Di Hari Pers Nasional itu, Menteri Johnny bersama menteri kabinet lainnya turut mendampingi Presiden Jokowi. Saat Jokowi berpidato, Johnny tampak duduk disamping Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tampak pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Presiden Jokowi sempat menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak akan pernah surut.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Jokowi.

Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Jejak Kasus

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang kembali memeriksa kerabat Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan BTS. Kerabat Johnny yang dimaksud ialah Gregorius Alex Plate (GAP), yang juga diketahui merupakan adik dari sang menteri.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo menuturkan pemeriksaan terhadap GAP akan dilakukan lagi saat tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.

"Kalau memang dibutuhkan pasti akan kita periksa," ujar Prabowo.

Tim penyidik tengah menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Termasuk apakah dia tahu dan terlibat dalam pengaturan tender proyek BTS ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kejagung juga mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per November 2022. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi
proyek BTS Kominfo.

Mereka yang dicegah terdiri dari beberapa pejabat tinggi BAKTI Kominfo dan petinggi perusahaan swasta. Korps Adhyaksa pun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH, Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejagung tengah berupaya mengembangkan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

NasDem Tak Anggap Politis

Partai NasDem turut menanggapi rencana pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate yang juga sebagai Sekjen NasDem atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim memberikan pernyataan yang sama dengan Presiden Jokowi, yaitu mengikuti proses hukum.

"Kita tetap komit pada penegakan hukum, jadi kita ikuti proses hukum," kata Hermawi.

Saksi JGP seharusnya diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023) tetapi mangkir pada panggilan pertama karena kesibukan agenda pejabat negara. Dirinya menjadwalkan pemeriksaan ulang pekan depan tepatnya Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan NasDem tidak menganggap ada hal politis dari pemanggilan menterinya itu. NasDem menyebut ini pemanggilan biasa saja.

"Saya tidak pernah melihat ini pada konteks politik, kan ini pemanggilan biasa sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Ali menekankan, semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga bisa saja dipanggil untuk melengkapi keterangan. Dia menilai pemanggilan itu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Enggak ada yang janggal, sih, semua orang kan punya kedudukan yang samalah, kewajiban memberikan keterangan untuk memperlancar proses penyelidikan, orang yang dipanggil kan belum tentu bersalah kan," ujarnya.

"Bisa jadi ini untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka itu perlu keterangan dari orang-orang kementerian," lanjut Ali.

Pengamat politik sekaligus pendiri KedaiKopi Hendri Satrio mengungkapkan, pemanggilan Menteri Johnny oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, diharapkan bukan terkait permasalahan politik.

Sebab kata dia, pemanggilan Menteri dari Partai NasDem sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi itu murni permasalahan hukum.

"Mudah-mudahan ini bukan tentang masalah politik yang kemudian diselesaikan dengan hukum gitu," kata pria yang karib disapa Hensat itu.

Hensat beranggapan, sejatinya perkara dugaan Korupsi BTS itu tidak ada sangkut-pautnya dengan kondisi politik saat ini.

"Seharusnya tidak ada kaitannya dengan politik, hukum dan politik kan harus beda isu, jadi kalau kemudian isunya hukum ya maka diselesaikan secara hukum," tukas dia. (Tribun Network/Reynas Abdila/kcm)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved