Kasus Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Berakhir Damai, Orangtua Bayi: Kami Ikhlas Ini Musibah

Keluarga korban jari bayi AR berusia delapan tujuh yang terpotong gunting perawat RS Muhammadiyah Palembang, sepakat damai...

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG -- Keluarga korban jari bayi AR berusia delapan tujuh yang terpotong gunting perawat RS Muhammadiyah Palembang, sepakat damai.

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH menuturkan, Jumat sore pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.

Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.

Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Titis menjelaskan, keduanya sepakat menganggap peristiwa itu merupakan musibah yang tanpa disengaja oleh DN yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis.

Baca juga: Nadira Cahaya Najmi Anak Belitung Jadi Perhatian Mensos Risma, Perintahkan Jajaran Dampingi Najmi

Baca juga: Paparan Radiasi di Meja Goyang Timah di Belitung Timur Dinilai Melebihi Batas Normal, ini Jelasnya

Baca juga: Jawaban Anies Baswedan Soal Janji Tak Maju Pilpres pada Prabowo: Saya Ditawari Jadi Cawapres di 2019

Menurut Titis, pihak dari DN sendiri juga memberikan santuan kepada keluarga korban. Setelah perdamaian itu terjadi, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.

Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). Kasus tersebut berakhir damai.
Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). Kasus tersebut berakhir damai. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

“Sekarang lagi kami urus untuk mencabut laporannya,”jelas Titis.

Sementara itu, hal yang sama diakui oleh Suparman. Ia mengaku telah ikhlas bahwa putrinya itu mengalami musibah hingga harus kehilangan jari kelingking atas insiden tersebut.

“Kami ikhlas, ini musibah. Mungkin Senin laporannya dicabut,keluarga sudah sepakat untuk damai,”ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya perdamaian antara korban dan pelapor. Mereka pun kini mendukung untuk dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut.

“Berkas untuk RJnya masih dilengkapi, mungkin Senin besok sudah selesai,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34) perawat Rumah Sakit Muhammaddiyah Palembang yang menjadi tersangka atas kasus terpotongnya jari bayi usia delapan bulan inisial AR.

Penahanan DN tersebut, setelah penyidik sebelumnya memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN tersmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved