Kasus Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Berakhir Damai, Orangtua Bayi: Kami Ikhlas Ini Musibah
Keluarga korban jari bayi AR berusia delapan tujuh yang terpotong gunting perawat RS Muhammadiyah Palembang, sepakat damai...
POSBELITUNG.CO, PALEMBANG -- Keluarga korban jari bayi AR berusia delapan tujuh yang terpotong gunting perawat RS Muhammadiyah Palembang, sepakat damai.
Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH menuturkan, Jumat sore pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.
Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.
Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Titis menjelaskan, keduanya sepakat menganggap peristiwa itu merupakan musibah yang tanpa disengaja oleh DN yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis.
Baca juga: Nadira Cahaya Najmi Anak Belitung Jadi Perhatian Mensos Risma, Perintahkan Jajaran Dampingi Najmi
Baca juga: Paparan Radiasi di Meja Goyang Timah di Belitung Timur Dinilai Melebihi Batas Normal, ini Jelasnya
Baca juga: Jawaban Anies Baswedan Soal Janji Tak Maju Pilpres pada Prabowo: Saya Ditawari Jadi Cawapres di 2019
Menurut Titis, pihak dari DN sendiri juga memberikan santuan kepada keluarga korban. Setelah perdamaian itu terjadi, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.

“Sekarang lagi kami urus untuk mencabut laporannya,”jelas Titis.
Sementara itu, hal yang sama diakui oleh Suparman. Ia mengaku telah ikhlas bahwa putrinya itu mengalami musibah hingga harus kehilangan jari kelingking atas insiden tersebut.
“Kami ikhlas, ini musibah. Mungkin Senin laporannya dicabut,keluarga sudah sepakat untuk damai,”ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya perdamaian antara korban dan pelapor. Mereka pun kini mendukung untuk dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut.
“Berkas untuk RJnya masih dilengkapi, mungkin Senin besok sudah selesai,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34) perawat Rumah Sakit Muhammaddiyah Palembang yang menjadi tersangka atas kasus terpotongnya jari bayi usia delapan bulan inisial AR.
Penahanan DN tersebut, setelah penyidik sebelumnya memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).
“Terhitung hari ini, tersangka DN tersmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
Poltekpar Palembang Dorong Transformasi untuk Bangkitkan Pariwisata Belitung |
![]() |
---|
Heboh Bocah Terjepit Eskalator di Mall Palembang, Pengunjung Panik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sosok Hasan Basri Pelaku Pembunuhan Adityawarman Tiba di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Kalender Libur Agustus 2025, Saksikan Festival Perahu Bidar Tradisional di Sungai Musi Palembang |
![]() |
---|
PLN Icon Plus Sumbagsel 'Gemilang' di Marketing Excellence Award, Sabet Dua Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.