Berita Belitung

Satpol PP Amankan Dua Wanita Terlibat Open BO di Belitung, Kompak Pasang Tarif Rp500 Ribu

CP awalnya bekerja sebagai therapist di berbagai panti pijat di wilayah Tanjungpandan

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
posbelitung.co/dede s
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani memberikan arahan kepada dua wanita yang terlibat prostitusi online pada Jumat (10/2/2023). (posbelitung.co/dede s) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Petugas Satpol PP Kabupaten Belitung mengamankan dua wanita yang diduga terlibat prostitusi online atau open booking online (BO) di penginapan pada Jumat (10/2/2023) malam.

Wanita berinisial CP (23) asal Jawa Barat dan R (25) asal Jakarta diamankan di dua penginapan berbeda seputaran Kota Tanjungpandan.

Kedua wanita melakukan praktik prostitusi melalui aplikasi mechat.

Keduanya memasang tarif yang sama yaitu sebesar Rp500 ribu short time.

"Tadi mereka diamankan dari patroli rutin yang dimulai pukul 20.30 WIB. Kami tetap melakukan pembinaan dan surat pernyataan," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada posbelitung.co.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Langsung Instruksikan Dampingi Najmi, Anak Belitung yang Butuh Implan Jantung

Ia menjelaskan untuk CP awalnya bekerja sebagai therapist di berbagai panti pijat di wilayah Tanjungpandan.

Awalnya wanita 23 tahun itu sempat pulang ke Subang, Jawa Barat.

Kemudian kembali ke Belitung bertemu dua rekannya yang juga mantan therapist.

Sayangnya ketika pulang ke Belitung, dirinya justru melakukan praktik prostitusi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CP menentukan tarif Rp500 ribu short time.

Ia melakukan praktik prostitusi onli itu seorang diri melalui aplikasi.

"Alasannya karena faktor ekonomi. Tadi juga CP ini bilang besok mau pulang ke Subang, nanti tetap akan kami pantau itu," katanya.

Baca juga: POSSI Bangka Belitung Petakan Potensi Bawah Laut Belitung Timur  

Sementara itu, untuk R wanita asal Jakarta agak berbeda.

Sebab dari pengakuannya diduga praktek prostitusinya melibatkan mucikari.

Wanita 25 tahun itu hanya menunggu di kamar penginapan.

Sedangkan proses transaksi dilakukan oleh seseorang menggunakan aplikasi mechat.

Bahkan mucikari tersebut memiliki banyak akun sehingga agak sulit terlacak.

Untuk tarif yang ditawarkan sebesar Rp500 ribu untuk short time.

Sedangkan tarif sebesar Rp3 juta untuk long time.

Namun biaya tersebut dipotong untuk jatah mucikari.

"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung. Alasannya karena terlilit hutang melakukan itu," kata Abdul Sani.

Ia menambahkan kedua wanita tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).

Bunyinya, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.

Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Tadi sudah jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya. (posbelitung.co/dede s)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved