Kabar Selebritis

Ultah di Tahanan, Ferry Irawan Sebut Ini Tahun yang Paling Sulit Dilewati

Pria bernama lengkap Raden Ferry Irawan Kusuma ini mengaku ulang tahun kali ini adalah tahun paling terberat bagi dirinya.

Instagram @ferryirawanreal
Momen kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda 

POSBELITUNG.CO -- Kamis (09/02/2023) kemarin, Ferry Irawan baru saja merayakan hari ulang tahunnya yang ke-45 tahun.

Momen bertambahnya usia Ferry Irawan ini cukup berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, Ferry Irawan yang masih menjadi suami sah Venna Melinda ini harus merayakan hari bertambahnya usia tersebut di balik jeruji besi.

Diketahui Ferry Irawan mendekam di penjara sejak Senin (16/01/2023) malam akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan.

Pria bernama lengkap Raden Ferry Irawan Kusuma ini mengaku ulang tahun kali ini adalah tahun paling terberat bagi dirinya.

Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, seperti yang dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (11/2/2023).

"Kemarin pada tanggal 9 Februari 2023 adalah tepat hari ulang tahun pak Ferry yang ke-45. Kami tim penasihat hukum beserta perwakilan dari keluarga datang mengunjungi pak Ferry," kata Jefrry.

"Banyak hal yang disampaikan pak Ferry. Tentu pak Ferry menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun paling sulit, di mana hari ulang tahun pak Ferry harus dilewati dalam masa tahanan," sambungnya. 

Kendati demikian, Jeffry Simatupang menyebut kini kliennya jauh lebih siap dan tegar untuk mengikuti proses hukum.

Kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa kini berkas perkara sang aktor telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Pak Ferry saat ini jauh lebih siap dan jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik," kata Jeffry.

Tim kuasa hukum Ferry Irawan berharap bahwa Jaksa Peneliti dapat memberikan petunjuk kepada penyidik, bahwa dalam kasus yang membelit kliennya tersebut dapat diterapkan pasal 44 ayat 4.

Sebelumnya, Mantan Putri Indonesia 1994, Venna Melinda mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan.

Kasus KDRT tersebut dilaporkan Venna Melinda ke Polresta Kediri hingga dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Venna Melinda mengalami kekerasan fisik di bagian wajah, hidungnya retak akibat ditindih oleh Ferry Irawan dengan kepalanya.

Murka Ferry Irawan ini ternyata dipicu akibat ia mendapat penolakan dari Venna Melinda saat ingin melakukan hubungan suami-istri.

Penolakan tersebut dilatar belakangi karena Venna Melinda mengalami sakit dan lelah usai menempuh perjalanan yang panjang, Jakarta - Kediri.

“Pada perjalanan Jakarta ke sini 12 jam itu dia sudah mengingatkan bahwa ‘saya minta pacaran' (hubungan suami istri) tapi saya sudah bilang, sudah 3 bulan terakhir ini dari 9 bulan perkawinan saya, saya sudah tertekan makanya saya asam lambung,” jelas  Venna Melinda.

“Saya berangkat dalam keadaaan saya asam lambung. Saya bilang ‘iya bi, kalau saya sehat pasti saya iya’ tapi nggak taunya begitu sampe di Kediri jam setengah 10 saya tiduran karena saya minum obat lambung,” sambung Venna Melinda.

Buntut kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan sang suami akhirnya resmi ditahan usai jalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Jawa Timur.

Dari pemeriksaan tersebut, Ferry Irawan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ferry resmi ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujar Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved