Vonis Kasus Sambo

Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding 

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

POSBLELITUNG.CO -- Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sikap serupa juga dinyatakan oleh Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus yang sama.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/16/ferdy-sambo-putri-hingga-kuat-maruf-dan-ricky-rizal-resmi-ajukan-banding-vonis-majelis-hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved