Berita Pangkalpinang

Kemendagri Targetkan 25 Persen Penduduk Babel Punya IKD, Pemprov akan Gandeng Kampus dan Jemput Bola

Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki IKD di tahun 2023.

Editor: Novita
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki IKD di tahun 2023. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tahun 2023.

Oleh sebab itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DP3ACSKB Babel) melakukan berbagai upaya guna memudahkan masyarakat memiliki IKD atau KTP digital.

"Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk tahun ini, kami di Babel, harus menyelesaikan 25 persen dari jumlah penduduk yang harus memiliki KTP digital," kata Kepala DP3ACSKB Babel, Asyraf Suryadin, Kamis (16/2/2023).

Adapun target 25 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 262.914 orang dari total 1.490.418 orang penduduk.

Dari target 25 persen itu, baru terealisasi sebanyak 9.933 penduduk atau 3,78 persen yang memiliki KTP digital.

Untuk mencapai target, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat.

"Memang untuk KTP digital ini harus memiliki android. Kalau tidak ada, nanti disesuaikan. Harus punya juga alamat email. Prosedur memiliki mudah, langsung datang ke Dukcapil saja nanti akan dibantu," tuturnya.

Pemprov juga akan jemput bola guna membantu penduduk memperoleh KTP digital.

"Nanti kami akan mengadakan kegiatan Dukcapil Goes to Campus. Kita mulai dari perguruan tinggi Universitas Bangka Belitung. Nanti kabupaten kota diminta bantuannya di UBB, dalam rangka persiapan KTP digital tersebut," jelasnya.

Asyraf membeberkan, KTP digital memiliki banyak manfaat untuk masyarakat. Selain praktis seperti pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) menjadi murah, cepat dan efektif, juga menghemat anggaran pengadaan blanko KTP elektronik, tidak memerlukan anggaran khusus, serta menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik.

Fungsi KTP digital atau IKD ini untuk pembuktian identitas, otentifikasi identitas, dan otorisasi identitas.

"Di dalam KTP digital, tidak hanya KTP yang dimunculkan, tetapi akan nampak tercantum kartu BPJS, nanti sebagai pemilih di Pemilu, ada kartu pegawai, jadi tidak hanya KTP dimunculkan," jelas Asyraf. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved