Berita Belitung Timur
Sekda Sebut Penyesuaian Tunjangan TPP Dokter Spesialis di Belitung Timur Bagian dari Evaluasi
Pada proses penyusunan TPP, tim harus memenuhi beberapa dokumen sebagai syarat-syarat yang nanti akan diajukan ke Kemendagri RI.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Menanggapi kabar tentang polemik tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dokter spesialis yang terancam akan dikurangi, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur (Sekda Beltim), Ikhwan Fahrozi menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi agar sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selaku Ketua Tim Penyusun TPP Beltim, Ikhwan Fahrozi menjelaskan draf peraturan bupati (Perbup) sudah dibuat.
Hanya saja, lampiran tentang penjabaran TPP 2023 masih belum rampung dan diperkirakan bulan Februari ini akan selesai dirancang.
Pada proses penyusunan TPP, tim harus memenuhi beberapa dokumen sebagai syarat-syarat yang nanti akan diajukan ke Kemendagri RI guna mendapatkan persetujuan tentang besaran tunjangan ASN.
Secara aturan, besaran TPP yang diterima ASN dirancang berdasarkan kelas jabatan dan beberapa ketentuan, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bekerja dan pertimbangan objektif lainnya.
"Untuk memenuhi itulah saat ini kita sedang menyusun dokumen-dokumen yang akan kita sampaikan," kata Ikhwan Fahrozi, Rabu (22/2/2023).
Persoalan yang terjadi di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama ini ketika proses perancangan TPP pada tahun 2022 yang lalu, ada beberapa ketentuan yang tidak dipenuhi sesuai aturan-aturan yang berlaku.
Sehingga, saat ini Ikhwan Fahrozi mengaku sedang mengevaluasi kembali tentang besaran TPP tahun 2023 yang akan dituangkan dalam Perbup tersebut.
"Karena peraturan bupati menjadi salah satu syarat yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti ada persetujuan dari Kemendagri," sebutnya.
Ikhwan Fahrozi menyebutkan, terkait rencana penyesuaian TPP, kelangkaan profesi menjadi dasar tuntutan kelompok dokter spesialis yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Belitung Timur.
"Persoalan kita adalah pada saat saya menyusun TPP untuk Belitung Timur, kita masih memperjelas tentang indikator kelangkaan jabatan tadi," ujarnya.
Padahal setelah berkonsultasi dengan Kemendagri RI, sebenarnya kelangkaan jabatan tersebut hanya terjadi pada satu posisi saja, yaitu sekretaris daerah.
Maka itu, Tim Penyusun TPP Beltim menilai profesi dokter spesialis tidak lagi masuk ke dalam kriteria kelangkaan jabatan.
"Seperti contohnya, radiologi ada dua dokter, anastesi ada dua orang dokter, artinya di sini menjadikan bahwa itu bukan lagi kelangkaan profesi," ungkapnya.
"Sehingga pada tahun ini kami evaluasi kembali, kesesuaian (TPP, red) itu tentunya juga tentang kepantasan dan kepatutan, sehingga muncullah isu bahwa akan ada penurunan tunjangan (dokter spesialis)," jelasnya.
tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Sekda Beltim
Ikhwan Fahrozi
Fezzi Uktolseja
dokter spesialis
Kementerian Dalam Negeri
Belitung Timur
| Cuaca Bangka Belitung Tak Menentu, Produksi Tanaman Petani Mengpaya Damar Belitung Timur Terancam |
|
|---|
| Guru Belitung Timur Angkat Budaya Lokal ke Kancah ASEAN, Leni Juara Dua Live Creator for Change 2025 |
|
|---|
| Perempuan 38 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai di Belitung Timur, Diduga Alami Kejang |
|
|---|
| Imigrasi Tanjungpandan Imbau Pelajar Beltim Waspada Modus Penipuan yang Bisa Berujung Praktik TPPO |
|
|---|
| Kebutuhan Ayam di Belitung Timur Terus Meningkat, Oktober 2025 Capai 216 Ton |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.