Berapa Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Hartanya Mencapai Rp56 M

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tribun
Rafael Alun Trisambodo 

Harta kekayaan Rafael Alun sebagai seorang pejabat Ditjen pajak ini langsung menjadi sorotan publik.

Kekayaan Rafael tersebut rupanya berhasil mengalahkan sang Direktur Jenderal Pajak saat ini, Suryo Utomo.

Berdasarkan penelusuran di e-lhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rafael ini jauh lebih tinggi ketimbang, Suryo Utomo yang ‘hanya’ Rp14,4 miliar.

Tak hanya itu, ketika dibandingkan dengan harta kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, harta milik Rafael tidak terpaut terlalu jauh.

Adapun harta kekayaan Sri Mulyani berdasarkan laporan yang disampaikannya pada 31 Maret 2022 lalu mencapai Rp 58 miliar.

Gaji Pejabat Ditjen Pajak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya di Tanah Air.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin Rp13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp12.432.525.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja yang didapatkannya berkisar paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.

Pokok Gaji PNS Pajak

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved