Berita Pangkalpinang

21.718 UMKM di Bangka Belitung Kantongi NIB, DKUMKM Permudah Proses Pendaftaran

Kesadaran pelaku UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup tinggi.

Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi pelaku UMKM mengikuti bazar UMKM di Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Kesadaran pelaku UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendaftar nomor induk berusaha (NIB) sudah cukup tinggi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kesadaran pelaku UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendaftar nomor induk berusaha (NIB) sudah cukup tinggi.

Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuniar, mengemukakan, secara keseluruhan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penerbitan NIB bagi pelaku usaha mencapai 21.718 unit, dengan persentase tahun 2022 sekitar 11,44 persen UMKM telah memiliki NIB.

Bahkan pada tahun 2023 ini, hingga bulan Februari, DKUMKM telah memfasilitasi 300 NIB bagi para pelaku UMKM.

"Kesadaran dan antusiasme masyarakat mendaftar NIB ini sudah cukup tinggi. Tinggal masing-masing daerah jemput bola dan fasilitasi mereka (UMKM, red)," kata Yuniar kepada Bangkapos.com, Selasa (28/2/2023).

Dalam mengajak pelaku UMKM mendaftarkan NIB, Dinas Koperasi dan UMKM mempunyai inovasi jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan NIB melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach, atau lebih dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko, yakni UMKM Bangkit.

"UMKM Bangkit adalah sebuah program yang dirancang untuk memfasilitasi UMKM agar mendapatkan izin usaha dasar dalam berwirasusaha. Adapun izin yang kita fasilitasi yaitu pembuatan NIB berbasis risiko," jelasnya

Program ini mulai dilaksanakan sejak PP 5 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 7 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi UMKM telah disahkan.

Yuniar menyebut, UMKM Bangkit bertujuan mengedepankan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, agar tidak kesulitan mendatangi kantor.

Pihaknya akan langsung mendatangi masyarakat dengan cara yang sangat mudah, peserta layanan NIB cukup membawa KTP asli saja.

Tidak hanya itu, UMKM Bangkit juga memberikan layanan konsultasi dengan para konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) mulai dari kelembagaan, pemasaran, produksi, pengembangan IT, kerja sama , SDM, hingga pembiayaan.

"Kita harap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, sehingga memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman," tutur Yuniar.

Dia mengimbau dan mengajak agar daerah kabupaten/kota melaksanakan kegiatan serupa, untuk memberikan kemudahan memfasilitasi para UKM memiliki NIB.

"NIB adalah identitas yang dimiliki oleh pelaku usaha. Alangkah indah dan cepat pencapaian target nasional kepemilikan NIB bagi pelaku usaha jika semua bergerak. Bukan hanya provinsi," imbuhnya. (Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved