BIODATA dan Profil Mahfud MD, Setuju Mario Penganiaya David Ozora Dijerat Pasal yang Lebih Berat
Mahfud MD Minta Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Menkopolhukam Mahfud MD minta anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Mahfud MD pun sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya David Ozora dijerat pasal yang lebih berat.
Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud MD kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Namun, Mahfud MD lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Baca juga: BIODATA dan Profil Yaqut Cholil Qoumas, Teringat Momen David Korban Penganiayaan Ucapkan Syahadat
Baca juga: Nasib Pilu Juandi, Sudah Motor Hampir Raib Digondol Maling, Korban Curnamor Malah Jadi Tersangka
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Lantas seperti apa sosok Mahfud MD Menpolhukam Indonesia?
Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang dikenal dengan Mahfud MD adalah Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) di pemerintahan Joko Widodo saat ini.
Mahfud MD lahir di Sampang, Madura, 13 Mei 1957 dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah.
Adapun inisial MD dibelakang namanya berasal dari nama ayahnya karena saat di SMP ada dua orang anak mempunyai nama yang sama bernama Mahfud, maka untuk membedakannya ditambahkan MD.
Sejak kecil Mahfud menempuh dua jenis pendidikan, pendidikan agama dan umum. Pagi hari belajar umum di sekolah dasar dan sore harinya sekolah agama di madrasah.
Lulus dari SD, Mahfud MD melanjutkan pendidikan ke Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), di Pamekasan, Madura dan dilanjutkan ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) selama tiga tahun di Yogyakarta.
Baca juga: BIODATA Indra Bekti yang Didugat cerai Aldila Jelita Hari Ini, Ternyata Kariernya dari Penyiar Radio
Baca juga: BIODATA dan Profil Zainudin Amali, Mundur dari Menpora, Kini Fokus ke Sepakbola Dampingi Erick
Setelah lulus pendidikan setingkat SMA, Mahfud MD melanjutkan ke dua perguruan tinggi sekaligus.
Mahfud MD mengambil Jurusan Sastra Arab di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Namun, ia lebih fokus di Hukum Tata Negara dan tidak melanjutkan di Sastra Arab.
Dengan nilai bagus yang diperoleh Mahfud memudahkannya mendapatkan beasiswa untuk membiayai kuliahnya.
Setelah menggondol gelar sarjana hukum pada usia 26 tahun, Mahfud langsung memulai kariernya sebagai dosen di kampus almamaternya UII.
Di tengah kesibukannya menjadi dosen, dia tetap mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di UGM.
Mahfud MD kemudian tumbuh menjadi seorang ahli hukum Tata Negara di Indonesia.
Pada 2008, Mahfud MD mengikuti uji kelayakan calon hakim konstitusi.
Ia lolos seleksi dan terpilih juga sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud MD juga sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, yakni 2008-2011 dan 2011-2013.
Baca juga: BIODATA Ratu Tisha, Waketum PSSI yang Baru Teryata Sangat Idolakan Erick Thohir
Baca juga: BIODATA Joe Biden, Pernah Disebut Obama Sebagai Wakil Presiden Terbaik yang Pernah Dimiliki Amerika
Seperti dilansir dari situs MK, ketegasan, kelugasan, dan kejujuran Mahfud saat memimpin Mahkamah Konstitusi semakin membawa harum namanya dan lembaga yudikatif tersebut.
Dia menjadi salah satu pakar hukum tata negara yang menjabat tiga lembaga negara berbeda secara beruntun; lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di tengah kesibukannya, ia juga aktif di berbagai organisasi ke masyarakatan dan profesi. Ia didaulat menjadi Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Ia memulai karier di pemerintahan pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu, Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Biodata Mahfud MD
Nama lengkap: Mohammad Mahfud Mahmodin
Nama dikenal: Mahfud MD
Tempat Tanggal Lahir: Sampang, Jawa Timur, 13 Mei 1957
Orang Tua: Mahmodin (ayah) dan Siti Khadijah (ibu)
Istri : Zaizatun Nihayati
Anak : Mohammad Ikhwan Zein; Vina Amalia; dan Royhan Akbar
PENDIDIKAN
- Madrasah Ibtida'iyah, Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura.
- SD Negeri Waru Pamekasan, Madura.
- Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), Pamekasan, Madura
- Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Yogyakarta.
- S1, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
- S1, Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
- S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
- S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
KARIER
- Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, (sejak 1984)
- Direktur Pascasarjana UII (1998-2001)
- Tim Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM (2000)
- Menteri Pertahanan RI (2000-2001)
- Menteri Kehakiman dan HAM (2001)
- Wakil Ketua Umum Dewan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005)
- Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008)
- Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI (sekarang)
- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013)
- Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018)
- Menkopolhukam (2019–)
(*)
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 30 Agustus 2025 Makin Bersinar, per Gram Mendekati Rp2 Juta |
![]() |
---|
Kalender 2025 Lengkap dengan Weton 30 Agustus 2025, Pasaran Jawa Hari Apa? |
![]() |
---|
Usai Kisruh Tes DNA dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Dicerai Suami |
![]() |
---|
Sosok Komjen Imam Wododo Komandan Korps Brimob, Markas Didemo Buntut Anak Buah Tabrak Ojol |
![]() |
---|
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Agustus 2025 Melompat Tinggi, dalam 4 Hari Naik Rp35.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.