Berita Kriminalitas
Penginapan Tempat 11 Anak Bawah Umur Digerebek Satpol PP Belitung Timur Ditutup Sementara
Kabid Trantibum Satpol PP Beltim, Nazirwan, mengungkapkan, penutupan ini berlaku 3x24 jam terhitung mulai Selasa (28/2/2023) hari ini.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebuah penginapan di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditutup sementara.
Penutupan sementara itu merupakan buntut dari peristiwa 11 anak di Belitung Timur digerebek petugas Satpol PP Beltim, karena diduga pesta seks dan mabuk-mabukan di penginapan itu.
Penutupan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kabid Trantibum Nazirwan, didampingi Camat Manggar Herri Susanto dan Kapolsek Manggar Iptu Maman.
Kabid Trantibum Satpol PP Beltim, Nazirwan, mengungkapkan, penutupan ini berlaku 3x24 jam terhitung mulai Selasa (28/2/2023) hari ini.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Manggar, Camat Manggar, Dinas Perizinan Satu Pintu, dan Kades Setempat, kami Satpol PP Beltim melakukan penutupan sementara hotel tersebut," kata Nazirwan, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, penutupan sementara ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Pemilik hotel melanggar beberapa pasal di dalamnya.
Dalam tiga hari penutupan ini, pihak penginapan akan dievaluasi dan diberikan pembinaan supaya tetap menerapkan regulasi yang ada dalam pengelolaan penginapan.
Hal ini terkait dengan kasus yang ditemukan di penginapannya, yang membolehkan anak-anak menginap, bahkan campur lelaki dan perempuan.
"Selanjutnya, nanti akan dilakukan evaluasi terkait izin hotel tersebut oleh Dinas Perizinan, apakah akan diteruskan apa dicabut izin yang bersangkutan," kata Nazirwan.
Satpol PP juga mengimbau Linmas dan desa setempat agar turut mengawasi penutupan operasional penginapan tersebut.
Nazirwan menyebut, Kapolsek Manggar juga berkomitmen bahwa jika masih beraktivitas akan dilimpahkan ke hukum yang berlaku.
Jika pemilik penginapan tidak mengindahkan penutupan ini, pemilik bisa terkena ancaman hukuman kurungan 90 hari atau denda Rp50 juta sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230228-Petugas-Satpol-PP-dan-Pihak-Terkait-Lain-Menyegel-Penginapan-Lokasi-11-Anak-yang-Digerebek.jpg)