Berita Belitung Timur
Suami Istri Berdamai Demi Anak, Kejari Beltim Restorative Justice Kasus KDRT
Pada tahapan tersebut, Kejari Beltim melakukan upaya restorative justice dengan cara memfasilitasi perdamaian
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) melakukan restorative justice (RJ) atau pemberhentian proses hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Baru Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Kasi Pidum Kejari Beltim, Dody Purba mengungkapkan pada bulan Februari lalu pihak kejaksaan telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Desa Baru.
KDRT tersebut diduga dilakukan oleh ES seorang operator alat berat terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri yang berinisial MN.
"Jadi setelah SPDP ini dikirimkan, kita berkoordinasi dengan polres dan kemudian polres menyerahkan berkas pada tanggal 20 Februari kemarin, berkas dinyatakan lengkap dan P21," Dody Purba, Rabu (1/3/2023).
Kemudian, polres menyerahkan berkas perkara tahap dua ke Kejari Beltim pada tanggal 21 Februari 2023.
Pada tahapan tersebut, Kejari Beltim melakukan upaya restorative justice dengan cara memfasilitasi perdamaian antara pihak pelaku dengan korban.
"Dikarenakan memang ES dalam kasus ini baru melakukan sekali, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Belum pernah dihukum dan memang sudah ada perdamaian antara korban dengan pelaku," jelasnya.
Atas dasar tersebut, Kejari Beltim mengusulkan restorative justice terhadap kasus KDRT yang menimpa MN dan melakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang turut dihadiri Kajati Babel.
"Itu setelah ekspose kami diberitahukan bahwa permohonan restorative justice dari pada tersangka ES ini disetujui, sehingga pada hari ini kami mengeluarkan yang bersangkutan ES dari tahanan Polres Belitung Timur untuk kemudian bisa kembali dengan keluarga," katanya
Sementara itu, korban KDRT, MN mengaku ikhlas berdamai dengan suaminya demi anaknya yang masih kecil berumur delapan tahun yang menurutnya masih butuh kasih sayang kedua orangtua.
"Setelah bapaknya diputuskan dikeluarkan (dari tahanan) kami semua bahagia lah, mungkin kemarin bapaknya khilaf," kata MN, Rabu (1/3/2023).
Dalam sehari-harinya selama 25 tahun berumah tangga, MN mengaku suaminya itu sangat lah baik. Namun ibu rumah tangga tersebut berharap ES nantinya setelah kembali ke rumah dapat lebih menghargai istri dan anak-anaknya.
Untuk diketahui, ES sebelumnya diduga melakukan KDRT yaitu dengan cara memukul wajah MN menggunakan sebuah gelas kaca sehingga menyebabkan pipi kanan istrinya mengalami luka robek. (Posbelitung.co/Sepri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230301-Kasi-Pidum-Kejari-Beltim.jpg)