Berita Pangkalpinang

Pelaku UMKM di Bangka Belitung Semakin Mudah, Bikin NIB Bisa Online

Pelaku usaha kini bisa mencoba cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pembuatan NIB secara online di laman www.oss.go.id. Pelaku UMKM di Bangka Belitung saat ini bisa mencoba cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Pelaku usaha di Bangka Belitung sudah semakin mudah dalam berusaha.

Pelaku UMKM saat ini bisa mencoba cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

Pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id untuk membuat NIB.

NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.

Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.

Pembuatan NIB secara online tentu mempermudah pelaku usaha tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Adanya NIB diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Agar NIB berhasil untuk diterbitkan, Anda perlu mengetahui dan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan saat pengajuan NIB online.

Sehingga Anda dapat dengan cepat mengunggah dokumen tersebut saat proses pendaftaran.

Adapun syarat membuat NIB secara online yakni NIK, NPWP dan alamat email yang aktif serta nomor telepon yang aktif.

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Cara mendaftar hak akses UMK di OSS bisa mengunjungi laman https://oss.go.id/.

Setelah proses pendaftaran hak akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha untuk mendapatkan NIB.

Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yuniar mengatakan, yang sudah difasilitasi untuk penerbitan NIB pada tahun 2021 berkisar 600 NIB untuk pelaku usaha dan tahun 2022 sebanyak 1.011 NIB.

Menurutnya, secara keseluruhan di Provinsi Kepulauan Bangka belitung penerbitan NIB untuk pelaku usaha mencapai 21.718 unit NIB atau dengan persentase tahun 2022 11,44 persen NIB dikantongi UMKM.

"Untuk tahun 2023 ini kita punya target 1.000 unit NIB untuk pelaku usaha dan ini juga sudah menjadi program nasional untuk mendorong kepemilikan NIB untuk para pelaku usaha," sebut Yuniar kepada Bangkapos.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Dukung Pengembangan Usaha Mitra Binaan, PT Timah Fasilitasi Sertifikasi Halal 30 Produk UMKM

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved