Berita Pangkalpinang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Via Whatsapp, Abaikan atau Konfirmasi ke Posko ETLE Polda Babel

Jojo meminta kewaspadaan masyarakat terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang ETLE. 

Editor: Kamri
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Polda Bangka Belitung meminta masyarakat agar waspada terkait beredarnya pesan penipuan yang mengatasnamakan tilang ETL via Whatsapp. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejauh ini belum menerima laporan masyarakat yang tertipu terkait pesan penipuan mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beredar luas di Whatsapp.

Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan ETLE tersebut.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya dan tetap selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang beredar saat ini.

"Meskipun saat ini belum ada laporan, kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Selalu kami sampaikan bahwa informasi terkait Kepolisian bisa diakses secara mudah oleh masyarakat baik melalui website maupun media sosial resmi Polda Babel dan jajaran," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (18/3/2023).

Jojo meminta apabila masyarakat menemukan atau mendapati informasi di luar dari website maupun medsos resmi dari pihak kepolisian agar mengkonfirmasikannya ke kantor kepolisian terdekat. 

"Silahkan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Jojo meminta kewaspadaan masyarakat terkait modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang ETLE

Masyarakat agar mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul melalui aplikasi WhatsApp.

"Beberapa hari ini, beredar pesan melalui Whatsapp terkait informasi pembayaran tilang elektronik. Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu," kata Jojo.

Menurut Jojo, pihak kepolisian hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirim ke sesuai alamat pelanggar.

Selanjutnya, surat yang diterima oleh pelanggar bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat tersebut atau bisa langsung datang ke posko ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Babel.

"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, apabila mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal agar diabaikan atau melaporkan ke Posko ETLE di Polda Babel,"pesannya.

Baca juga: Satlantas Bangka Selatan Terapkan ETLE Mobile Juni 2023

Mantan Kapolres Beltim ini, menambahkan, saat ini pihaknya belum, menerima laporan masyarakat yang tertipu terkait pesan penipuan mengatasnamakan tilang ETLE yang beredar luas di Whatsapp tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercaya dan waspada terkait adanya pesan hoaks yang dikirimkan via WhatsApp ke masyarakat tersebut.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved