Kabar Selebritis
Fakta Persidangan Kasus KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju jika Venna Melinda maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol.
POSBELITUNG.CO -- Senin (27/3/2023), Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Sidang perkara KDRT dengan dihadiri terdakwa Ferry Irawan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.
Dalam persidangan tersebut sederet fakta terungkap, mulai dari penolakan hubungan suami istri, hingga majunya Venna Melinda menjadi caleg.
Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.
Baca juga: Biodata Syech Zaki, Suami Selebgram Tasyi Athasyia, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Ikuti Jejak Venna Melinda Terjun ke Dunia Politik, Verrell Bramasta Siap Patahkan Keraguan Publik
Baca juga: Harga HP OPPO Reno6 & Reno6 5G yang Turun Drastis Hingga Rp1-2 Jutaan, Ada Harga Reno Series Lainnya
Dakwaan JPU Sebut Soal Hubungan Suami Istri, Venna Melinda Menolak, Ferry Irawan Kalap
Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda berawal dari penolakan korban (Venna Melinda) untuk melakukan hubungan suami istri dengan Ferry Irawan.
Selain penolakan hubungan suami istri saat menginap di hotel Kota Kediri, tim JPU juga mengungkapkan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya.
Venna Melinda menolak ajakan Ferry Irawan melakukan hubungan suami istri karena kondisinya yang sedang tidak fit karena asam lambungnya kambuh, akibat efek perjalanan jauh.
Selanjutnya Venna Melinda menyampaikan sangat tidak relevan dengan keadaannya, sehingga masalah kecil dipermasalahkan hanya gara-gara tidak berhubungan suami istri.
Mendengar jawaban seperti itu, terdakwa sempat mencolek perut dan payudara korban.
Kemudian terdampak BAB di kamar mandi hotel dengan pintu terbuka, pintu kamar mandi kemudian ditutup oleh Venna Melinda.
Namun gara-gara penutupan pintu kamar mandi, keduanya kembali terlibat percekcokan.
Malahan Venna Melinda kemudian menangis sambil memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali, namun emosi terdakwa tidak mereda malah semakin menjadi-jadi.
Puncaknya Ferry Irawan mengangkat tubuh Venna Melinda di atas tempat tidur dengan posisi terlentang.
Selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan korban dengan tujuan agar korban tidak bergerak.
Terdakwa kemudian menempelkan dahinya ke bagian hidung korban dengan sangat keras sekitar 5 menit.
Diperlakukan seperti itu Venna Melinda merasa kesakitan dan berteriak. Kemudian terdakwa melepaskan dan bangun dari tempat tidur.
Korban kemudian bangun dan hidungnya mengucur darah yang membasahi kaos dan berceceran di lantai kamar hotel.
Saat korban akan mencari ponsel, ia dihalangi. Demikian juga saat akan menelepon dengan telepon dari kamar hotel, langsung direbut oleh terdakwa.
Melihat kondisi istrinya yang bercucuran darah, terdakwa berusaha untuk membantu membersihkan.
Namun hal itu langsung ditolak oleh Venna Melinda yang mengaku trauma dengan perbuatan suaminya.
Korban kemudian keluar kamar bertemu dengan petugas hotel dan meminta untuk melapor kepada polisi.
Saat korban hendak masuk kembali ke dalam kamar hotel, oleh terdakwa tubuh Venna Melinda didorong ke arah tembok seakan hendak mencekik lehernya.
Venna Melinda lantas berkata, "Jangan bunuh saya, ingat kamu punya ibu dan adik perempuan,".
Mendengar perkataan Venna Melinda membuat emosi terdakwa mereda dan tidak melakukan apa-apa lagi.
Pihak Ferry Irawan Menepis Dakwaan Jaksa
Jefry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan kepada awak media menepis materi surat dakwaan tim JPU.
Ia menyebutkan bahwa hidung korban yang mengeluarkan darah diakibatkan oleh perbuatan korban sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.
Selain itu Venna Melinda juga dinilai tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat.
Karena pasca kejadian, Venna Melinda malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.
Dalam pembelaannya, Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tim JPU batal demi hukum.
Selain itu ua juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Pernyataan Ferry Irawan Usai Sidang KDRT Venna Melinda: Hati Nurani Telah Mati
Ferry Irawan memberikan keterangan langsung kepada wartawan seusai sidang di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Ferry Irawan menyampaikan selama ini dirinya tidak pernah memberikan keterangan dan statemen apapun berkaitan dengan permasalahan yang dialaminya.
Sehingga dirinya harus membuka sesuatu.
"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkapnya.
Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar.
Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri, sehingga tidak akan dibuka.
Sedangkan yang kedua Ferry mengaku tidak berdaya melawan sistem.
"Dimana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya.
Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda.
"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem di mana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.
Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan.
Pernyataannya merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," imbuhnya.
Ferry Irawan Tak Setuju Venna Melinda Maju Jadi Caleg
Ferry Irawan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju jika Venna Melinda maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol.
Soal penolakan masuk parpol ini juga terungkap dalam dakwaan JPU.
"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," ungkapnya.
Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah kekerasan fisik yang dialami Venna Melinda.
Termasuk rencana Venna Melinda untuk mencalonkan menjadi bakal calon legislatif DPR RI dari salah satu parpol juga tidak disukai oleh suaminya.
Pada kesempatan itu, Ferry Irawan akan mengungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.
(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni/Ninda Iswara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230328-ferry-irawan.jpg)