News

Perusahaan Wajib Berikan THR H-7 Idulfitri, untuk PNS Cair H-5 Lebaran

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum lebaran Idulfitri. Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok dan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dikatakannya, jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 lebaran Idulfitri.

Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.

"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan. Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.

"Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini. Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Sehingga warga punya modal untuk melakukan mudik.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Jika merujuk pada aturan tahun lalu, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved